Oknum DPRD Lampung Tengah Ternyata Miliki 4 Senjata Pabrikan Otomatis, Lampung Darurat Senjata Api!

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: M. Rifat

7 Juli 2024 12:15 7 Jul 2024 12:15

Thumbnail Oknum DPRD Lampung Tengah Ternyata Miliki 4 Senjata Pabrikan Otomatis, Lampung Darurat Senjata Api! Watermark Ketik
4 Pucuk Senjata Api Otomatis yang diamankan Polres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024). (Foto : Andriego/Ketik.co.id )

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Polres Lampung Tengah masih mendalami suplayer 4 senjata api yang dimiliki oleh Muhammad Saleh Mukadam Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah yang diketahui merupakan senjata api otomatis pabrikan, bukan berasal dari senjata rakitan.Minggu (7/7/2024).

Diduga jenis senjata api yang dimiliki oleh oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam tersebut adalah:

1. Zoraki Mod 914-T dan magasinnya,
2. Senjata api laras panjang FNC Belgia dan magasin
3. Senjata api HS dan magasin
4. Senjata api Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat Press Rilis menjelaskan bahwa senjata api tersebut saat dilakukan pemerikasaan tidak memiliki surat surat resmi.

"Dari hasil penyelidikan senjata milik Muhammad Saleh Mukadam adalah Ilegal," Jelas Kapolres Minggu (7/7/2024).

Lanjutnya, bahwa dalih dari Pelaku menggunakan senjata api otomatis Laras Panjang saat Resepsi Pernikahan berdasarkan keterangan pelaku, senjata api tersebut digunakan hanya untuk acara keadatan Begawi Lampung.

"Pelaku menggunakan senjata api tersebut untuk acara adat," tambahnya.

Dari jenis senjata api tersebut dengan mudahnya dimiliki oleh Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam adalah hal yang tidak wajar bahkan dapat dikatakan Lampung bisa menjadi Darurat Senjata Api.

Diketahui Telah terjadi penembakan yang menewaskan seorang warga saat resepsi pernikahan yang terjadi di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, Polres Lampung Tengah sekita Pukul 11.00 WIB pada Sabtu (06/7/2024). (*)

Tombol Google News

Tags:

Lampung Lampung Tengah Senjata Api Ilegal DPRD HUKUM Mabes Polri Polda Lampung Penembakan