Nyaris Sebulan Selidiki Kasus Pemerasan SYL, 72 Saksi-Ahli Sudah Diperiksa, Termasuk Firli Bahuri

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

4 November 2023 05:19 4 Nov 2023 05:19

Thumbnail Nyaris Sebulan Selidiki Kasus Pemerasan SYL, 72 Saksi-Ahli Sudah Diperiksa, Termasuk Firli Bahuri Watermark Ketik
Ketua KPK Firli Bahuri ( foto : Humas KPK )

KETIK, JAKARTA – Sudah nyaris sebulan Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penyelidikan kasus ini dimulai sejak hari Sabtu, 7 Oktober 2023.

Kasus ini disebut-sebut dilaporkan oleh Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, beberapa hari menjelang ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Oktober 2023 lalu.

Selama rentang waktu hampir satu bulan ini, sudah 72 orang diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Sampai dengan hari Jumat (03/11/2023) kemarin, sejak dimulainya penyidikan, penyidik gabungan telah memeriksa 67 orang saksi. Dan juga 5 orang ahli dari berbagai keahlian,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari rilis Polda Metro Jaya pada Sabtu (04/11/2023).

Selain dari Polda Metro Jaya, penanganan kasus ini juga dibantu penyidik dari Bareskrim Polri.

Adapun lima ahli yang dilibatkan berasal tiga ahli dalam bidang pidana, satu ahli yang mengkhususkan diri pada analisis kamar mikro ekspresi, dan satu ahli hukum acara. Pihak berwenang juga sedang berkoordinasi untuk memeriksa seorang ahli hukum acara tambahan dalam kasus ini.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini ditahan KPK, juga sudah beberapa kali diperiksa oleh polisi. Politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi korban.

Sempat mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam kasus ini. Bukan di Polda Metro Jaya, pensiunan jenderal bintang tiga itu meminta untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.

Permintaan Firli Bahuri itu dituruti dan ia diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Tak cukup, rencananya Firli Bahuri akan kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Mantan Kabaharkam Polri itu akan diperiksa pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Panggilan ini didasarkan pada surat panggilan yang sudah disampaikan kepada pimpinan KPK pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023.

Satu hal lagi, di tengah-tengah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyasar Firli Bahuri, sorotan terhadapnya bertambah. Yakni terkait rumah mewah di Kartanegara yang disebut sebagai tempat peristirahatan Firli Bahuri.

Rumah yang satu kompleks dengan rumah pribadi Menhan Prabowo Subianto itu, beberapa hari yang lalu menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Rumah itu dikonfirmasi sebagai tempat SYL pernah bertemu dengan Firli Bahuri.

Belakangan terungkap, rumah tersebut disewa dari seseorang berinisial E. Yang menarik, pembayaran sewa dilakukan oleh pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta (AT) sebesar Rp 650 Juta per tahun, untuk Firli Bahuri.

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya meminta keterangan dari pengusaha hiburan malam itu pada Jumat (03/11/2023) lalu.

“Yang jelas, untuk saudara AT sudah mengenal lama dengan saudara FB selaku ketua KPK RI,” ujar Ade Safri pada Jumat (03/11/2023) lalu.

Terungkapnya kontroversi rumah Kartanegara yang disewa AT untuk Firli Bahuri ini berpotensi menjadi kasus baru yang bisa menjerat sang ketua KPK. Yakni soal gratifikasi.

Lantas, kapan polisi berani menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ? Apakah Firli Bahuri bisa dijerat kasus gratifikasi karena menerima fasilitas sewa rumah hingga ratusan juta rupiah ?

Masyarakat hingga kini masih menunggu penanganan serius dari polisi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Firli Bahuri syahrul yasin limpo KPK Komisi Pemberantasan Korupsi pemerasan Gratifikasi Alex Tirta Polda Metro Jaya Bareskrim