Nekat Nyaleg, Perangkat Desa di Probolinggo Terancam Dicopot

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Muhammad Faizin

9 Januari 2024 06:06 9 Jan 2024 06:06

Thumbnail Nekat Nyaleg, Perangkat Desa di Probolinggo Terancam Dicopot Watermark Ketik
Kepala Desa Kramat Agung Abdulloh saat ditemui oleh rombongan Bawaslu Kabupaten Probolinggo (Foto: Tunjung Mulyono/Ketik.co.id )

KETIK, PROBOLINGGO – Sudah jatuh masih tertimpa tangga. Mungkin begitulah peribahasa yang dapat menggambarkan nasib dari salah satu calon anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Probolinggo, Nurul Jadid yang juga merupakan kepala dusun (kasun) di Desa Kramat. 

Pasalnya usai dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024, Nurul Jadid juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Bahkan ancaman pencopotannya itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Kramat Agung Abdulloh yang mengaku geram akibat ulah dari salah satu perangkat desanya itu. Pasalnya Ia merasa dikelabui oleh Nurul Jadid yang memintainya tanda tangan yang ternyata digunakan untuk kepentingannya mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Probolinggo,

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, perangkat desa harus mundur ketika mendaftar jadi caleg. Sehingga secara otomatis, kami anggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai perangkat desa kami," ujar kades Abdulloh, Selasa (9/1/2024).

Dijelaskannya, bahwa pendaftaran Nurul Jadid sebagai Caleg PAN di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Probolinggo itu, sama sekali tidak diketahuinya. Bahkan, Abdulloh mengaku baru mengetahui terkait keikutsertaan Nurul Jadid sebagai Caleg itu, ketika dirinya didatangi oleh pihak Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bantaran yang mempertanyakan terkait keikutsertaan salah satu perangkatnya sebagai peserta Pemilu 2024.

"Saya justru tahunya ketika ada Bawaslu yang melakukan klarifikasi terkait keikutsertaan salah satu perangkat desa saya yang maju menjadi caleg dari PAN. Saya jawab tidak tahu, dan tentu saja saya kaget," jelasnya.

Disebutkannya, jika memang beberapa bulan yang lalu perangkatnya itu sempat meminta tanda tangan padanya. Namun, pada saat ditanya untuk apa tanda tangannya itu. Nurul Jadid menjawab, jika tanda tangan Kepala Desa (Kades)-nya itu akan dijadikan pegangan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Waktu itu ngakunya, tanda tangan saya untuk dijadikan pegangan dalam pengurusan SKCK di Kepolisian," sebutnya.

Namun, alangkah terkejutnya Abdulloh setelah mengetahui, jika tanda tangannya itu ternyata dipakai untuk memuluskan langkah Nurul Jadid untuk maju dan mendafatarkan diri sebagai Caleg.

"Tentu saya tidak terima akan hal itu. Dimana kepercayaan saya, ternyata dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingannya. Apalagi kepentingannya itu, ternyata menabrak aturan dan membuat saya juga dalam masalah, karena dianggap membiarkan," katanya kesal.

Oleh karena itu, Abdulloh mengaku pihaknya akan segera memproses surat pemberhentian dari Nurul Jadid. Apabila yang bersangkutan tidak segera membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai perangkat desa Kramat Agung,"Pilihannya cuma itu, yakni harus berhenti dari jabatannya sebagai perangkat desa. Tepatnya sebagai kepala dusun Tengah B," pungkasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu kabupaten Probolinggo caleg PAN probolinggo pemilu2024