KETIK, SIDOARJO – Ada ungkapan yang menyebutkan 'tetangga adalah saudara dekat'. Namun perbuatan nekat yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Krian, Sidoarjo sama sekali tak mencerminkan pepatah ini. Bahkan ia hendak memperkosa istri tetangganya sendiri yang tengah ditinggal sang suami mencari nafkah.
Chusnul Ma'arif tampak tertunduk lesu saat digelandang Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pemuda pengangguran yang masih berumur 23 tahun ini dilaporkan telah melakukan percobaan pemerkosaan pada seorang ibu rumah tangga berinisial U berusia 36 tahun. Dari penyelidikan awal, diketahui pelaku merupakan warga Dusun Bibis Barat Desa Tambak Kemekaran Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dan korban merupakan tetangganya sendiri.
“Saat itu saya ngopi, habis minum-minum, jadi kondisinya mabuk,” ucap Ma'arif di Mapolresta Sidoarjo, Senin (23/8/2023).
Ketika berada di depan rumah korban, pelaku yang sudah hafal keseharian keluarga korban menyimpulkan jika situasinya sepi. “Saya tak melihat motor suaminya, berarti suaminya sudah berangkat kerja,” lanjutnya. Bahkan pelaku sempat mengetuk rumah korban untuk memastikan suaminya tidak ada.
Dirasa keadaan sesuai yang diharapkannya, lantas dia masuk rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci, dan ternyata jendela itu memiliki akaes langsung ke kamar korban. Niat untuk mencabuli korban pun langsung meningkat tatkala Ma'arif melihat targetnya tengah tertidur lelap dengan mengenakan daster.
Usai melepas celana panjang yang dipakainya, pelaku berbaring di sebelah korban. Tangan pelaku tak tinggal diam, begitu selesai membaringkan badannya, dia menyentuh area pribadi milik korbannya. Merasa ada yang aneh, korban pun bangun, sehingga pelaku pun mencoba membungkam mulut korban dengan tangannya.
Bukannya menyerah, pelaku justru semakin kalap. Dengan sekuat tenaga dia mencoba melepas pakaian korban. Beruntung, setelah melalui pergulatan alot, korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman Ma’arif lalu berteriak dan berlari ke bagian depan rumah. Rupanya teriakan ini membangunkan anak korban yang masih di bawah umur. “Anaknya bangun, lalu melihat saya, saya langsung kabur tanpa mengenakan celana panjang, hanya pakai celana dalam saja,” kata pelaku.
Kombespol Kusumo interogasi terkait kronologis kejadian. Tersangka manfaatkan kondisi korban yang ditinggal suami kerja untuk memuluskan aksi bejatnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo mengungkapkan, pada saat kejadian, korban U memang tengah tidur di kamarnya usai mengantar suaminya mencari nafkah. Suami korban berangkat sekitar pukul 00.00 WIB untuk masuk sif malam.
“Ada upaya pencabulan dari pelaku saat korban tengah tidur, namun belum sempat adanya persetubuhan,” ungkapnya. Usai mendapatkan perlakuan ini, korban lantas menghubungi suaminya dan membuat laporan kepada Polisi.
Kombespol Kusumo membenarkan jika pelaku sempat kabur ke suatu tempat usai kejadian tersebut. Namun kisah pengejaran pelaku hanya bertahan dua hari dan tamat pada tanggal 9 Agustus 2023. “Kami berhasil menangkap pelaku di tempat pelarian yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Perwira dengan 3 melati di pundaknya ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun karena diduga melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2002 Pasal 6 huruf b tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)