KETIK, PACITAN – Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU).
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Dewanto, menjelaskan bahwa itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Narapidana yang diusulkan RU 2024 ke Ditjenpas jumlah totalnya 67 orang," ungkap Dewanto, baru-baru ini.
Dari jumlah tersebut, 2 orang di antaranya menerima RU II akan berpotensi langsung bebas.
"Besaran remisi yang akan diterima bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2024," bebernya.
Selain dua orang yang bakal langsung bebas karena mendapatkan RU II, Dewanto juga mengungkapkan adanya kemungkinan 3 narapidana lainnya akan bebas lebih awal melalui mekanisme Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
"Kemungkinan besar, 3 Narapidana dari 67 orang yang diusulkan akan bebas lebih dahulu dikarenakan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat," harapnya.
Dewanto berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat lebih cepat beradaptasi kembali di tengah masyarakat pasca mendekam di balik terali besi.(*)