KETIK, SITUBONDO – Naik becak, advokat kondang Situbondo, DR. H. Supriyono SH, M.Hum mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati Situbondo di kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Wijaya Kusuma dan kantor DPD Partai NasDem di Jalan Sucipto Situbondo, Selasa (07/05/2024).
Kedatangan Supriyono secara langsung mengambil formulir pendaftaran tersebut didampingi timnya. "Kehadiran saya ke kantor DPC PDI Perjuangan dan Partai NasDem Situbondo untuk mengambil formulir pendaftaran sekaligus mengembalikan formulir bakal calon bupati," jelas Supriyono.
Lebih lanjut, Supriyono mengatakan, berkontestasi pada pilkada langsung merupakan hak warga negara yang dijamin dengan undang-undang. "Saya warga negara Indonesia, maka saya punya hak untuk ikut berkonrestasi pada pilkada serentak ini," jelasnya.
Menurut pengacara kondang Situbondo ini, tujuannya mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati ini tidak lain untuk ikut berkontestasi yang mengacu pada Undang Undang N0. 06 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Jika, saya mendapat Surat Rekomendasi dari Partai PDI Perjuangan dan Partai NasDem dan ditakdirkan Allah SWT, maka saya bertekad memperjuangkan nasib wong cilik dan memperjuangkan Perlindungan Anak dan Perempuan serta masyarakat umum lainnya," tuturnya.
Tak hanya itu yang disampaikan Supriyono, namun dia mengatakan bahwa dirinya mendaftarkan bacabup melalui Partai PDI Perjuangan dan Partai NasDem Situbondo, karena langkah partai nasionalisme ini memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mengabdi.
"Untuk sementara partai yang membuka penjaringan bacabup dan cawabup secara terbuka hanya Partai PDI Perjuangan dengan Partai NasDem. Jadi, sangat saya apresiasi dan tidak menutup kemungkinan saya juga akan mendaftar di partai lain apabila ada pembukaan secara terbuka," pungkas Supriyono. (*)