KETIK, SURABAYA – Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat Pramuka tak lagi jadi ekstrakulikuler wajib diikuti seluruh siswa di sekolah hari ini.
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Majelis Pembimbing Nasional (Kamabinas) Joko Widodo.
"Yang menjadi polemik ini sudah kami komunikasikan ke Kamabinas yang tidak lain Presiden Republik Indonesia Joko Widodo serta ke DPR Komisi 10 tentang polemik ini," ucap pria yang akrab disapa Buwas, saat ditemui Ketik.co.id di Grahadi, Rabu (22/5/2024).
Buwas menjelaskan, Pramuka sudah masuk dalam peraturan sesuai dengan undang-undang Kepramukaan. "Jika melanggar atau bahkan akan dihapus maka melanggar undang-undang lebih tinggi," ucapnya.
Menanggapi penyataan Kemendikbudristek di Komisi 10, Budi Waseso menilai apa yang dijelaskan tidak sesuai. Saat itu Nadiem dan jajarannya menyebut tidak ada penghapusan Pramuka di kurikulum merdeka saat ini. "Itu tidak sesuai saat Mendikbud dipanggil anggota Dewan DPR RI komisi 10," ucapnya.
Meskipun begitu, Kwarnas Gerakan Pramuka sudah melakukan pernyataan sikap atas Permendikbudristek No 12 tahun 2024. Langkah ini untuk menyelamatkan generasi bangsa.
Pernyataan sikap tersebut disepakati dan diikuti oleh seluruh Kwarda se-Indonesia saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024) lalu.
"Kita jajaran Kwarnas dan Kwarda menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kita terhadap pernyataan Menteri (Nadiem Makarim) atas Permendikbudristek No 12 Tahun 2024," jelasnya.
"Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan," tambah purnawirawan Polisi bintang tiga itu.
Buwas menjelaskan Pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum. Sejak zaman Bung Karno, terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.
"Bapak Pramuka kita Sri Sultan Hamengkubuono IX dan ini ada Tap MPR nya, Kepres dan Undang-undang No 12 tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud No 63 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib," tegasnya. (*)