Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Jadi Pro Lingkungan Hidup

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

29 Juli 2024 04:45 29 Jul 2024 04:45

Thumbnail Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Jadi Pro Lingkungan Hidup Watermark Ketik
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir saat hadir dalam konsolidasi nasional. (Foto: muhammadiyah.or.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhammadiyah menyatakan menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisis dan kajian komprehensif dengan melibatkan pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan organisasinya akan mengelola tambang yang mendukung kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup.

"Kami ingin mengelola tambang yang pro kesejahteraan sosial dan pro lingkungan hidup," kata Haedar dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Senin,(29/7/2024).

Haedar ini juga mengatakan Muhammadiyah melihat tambang sebagai salah satu sumber daya alam yang harus dikelola di bumi ini, seperti halnya hutan, perkebunan, perikanan, dan lain sebagainya.

"Kami ingin punya role model pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik dan disparitas sosial," ungkapnya.

Ketum Muhammadiyah ini menyadari, menciptakan pengelolaan tambang yang prolingkungan dan kesejahteraan bukan hal mudah.

Maka dari itu, hal ini bakal jadi tantangan bagi Muhammadiyah yang selama ini telah terjun ke dunia usaha kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi-bisnis, termasuk perhotelan.

"Jika IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini kita manfaatkan melalui badan usaha kami maka kita akan mengelolanya dengan secara seksama, dengan mengeleminasi hal-hal problematik seperti yang berkembang di masyarakat sekarang ini," katanya.

Haedar menyatakan Muhammadiyah juga siap mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah jika pada pelaksanaannya pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan.

"Itu cara kami memasuki kehidupan, dan saya yakin inilah bedanya kami untuk mengambil langkah tanggungjawab kami," katanya.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B). (*)

Tombol Google News

Tags:

PP Muhammadiyah izin tambang Tambang Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir Konsolidasi Nasional