Muhadjir Effendy Putuskan Tahun Depan Libur Ditambah 1 Hari

Editor: Shinta Miranda

17 Desember 2022 11:57 17 Des 2022 11:57

Thumbnail Muhadjir Effendy Putuskan Tahun Depan Libur Ditambah 1 Hari Watermark Ketik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Instagram: muhadjir_effendy) 

KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan jika Natal tahun 2023 akan ada penambahan cuti bersama. Hal itu sekaligus merespon terkait pernyataan libur Natal pada 26 Desember 2022. 

"Jadi tanggal 26 nya itu bukan tahun ini, tahun depan, kemarin kan baru kita putuskan bahwa tahun depan itu ada tambahan untuk natal tambahan 1 hari untuk libur bersama. Tahun ini belum," kata Muhadjir Effendy, saat ditemui di Malang, Jawa Timur, dikutip Sabtu (17/12/2022). 

Muhadjir telah membahas hari libur tahun 2023 bersama Polri dan kementerian terkait. Hasilnya, tahun depan akan ada penambahan hari libur. 

Ia juga memprediksi puncak kepadatan lalu lintas imbas libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 jatuh pada 24-25 Desember dan sekitar 1-3 Januari 2023. 

Guna menyambut musim liburan, Muhadjir sudah berkoordinasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Pemerintah sebelumnya sudah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

Muhadjir Effendy sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa pada 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2022. Hal tersebut disampaikan Muhadjir usai ditanya wartawan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal. 

"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. 

Diketahui bersama, libur nasional pada Desember 2022 hanya satu, yakni Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. (*)

Tombol Google News

Tags: