KETIK, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap SP alias Tole (37) warga Jalan Kebindalem terkait kasus pencurian dan penggelapan motor. Polisi juga meringkus CP (60) warga Platuk yang disangka menjadi penadah motor hasil curian. Keduanya tidak berkutik saat ditangkap polisi usai korban bernama Aminullah (39), asal Bangkalan, Madura melapor bahwa motor Honda Vario miliknya digadaikan oleh pelaku.
"Pelaku SP ditangkap ketika sedang ngopi di dekat tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di daerah Tambak Wedi pada Jumat, 18 November 2022 sore," ungkap Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan, Kamis (30/11/2023).
Modus yang dilakukan tersangka SP adalah dengan meminjam motor ke temannya yang menjadi korban dalam kssus ini. Keduanya bertemu di warkop daerah Kenjeran beberapa hari yang lalu. Namun, setelah ditunggu lama tidak kunjung dikembalikan, akhirnya melapor ke polisi.
Setelah penangkapan SP, anggota kembali berhasil mengantongi petunjuk baru untuk mengetahui keberadaan motor korban. Saat diinterogasi, pelaku SP mengaku motor yang ia bawa kabur itu digadaikan sebesar Rp 1 juta kepada CP.
"Berdasarkan keterangan SP, anggota langsung melakukan penggerebekan ke rumah CP di Platuk pada Senin, 20 November 2023 sore. Disana petugas menemukan puluhan motor yang disinyalir hasil kejahatan curanmor," paparnya.
Diantara 10 motor, polisi juga menemukan motor Honda Vario milik korban Aminullah yang dibawa kabur oleh SP dan digadaikan kepada CP.
"Dari 10 motor yang kami disita sebagian hasil curanmor dan tanpa dilengkapi surat-surat, ini yang saat ini masih kami selidiki kembali," jelas Irfan.
Kompol M Irfan mengiimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan di mana pun itu, bisa berkunjung ke Polsek Simokerto agar mengecek apakah motornya ada atau tidak.
Mantan Kapolsek Dukuh Pakis ini juga mengungkapkan, bahwa CP bukan residivis. Sedangkan SP merupakan spesialis pemain kasus ini. Pengembangan terus digali anggota setelah menyita hasil kejahatannya tersebut.
"Sebelumnya SP ini juga pernah mencuri motor Beat milik temannya bernama Efendi Juliadi di Jalan Tambak Wedi beberapa waktu lalu. Saat ini masih kami kembangkan kasusnya, sambil menunggu kejahatan bukti-bukti baru yang dilakukan pelaku," kata Irfan.
Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap CP sebagai penadah mengaku hanya menerima gadai motor. Jadi, pelaku ini membuka pegadaian hanya modus belaka dan mengetahui bila motor diduga hasil kejahatan. Membuka pegadaian disertai legalitas dan administrasi yang sah.
"Jikalau motor tidak diambil akan dibiarkan saja oleh tersangka. Ini yang masih kita kembangkan lagi terkait penadah motor. Karena unit-unit motor ini dikumpulkan jadi satu di rumah, tidak di luar," tandas Irfan.
Irfan menambahkan, jika informasi yang diterima oleh anggotanya pelaku pernah menjual motor ke Madura. Selain melakukan pengembangan terhadap CP, polisi juga mengembangkan kasus penadah motor curian bernama Syafi'i yang pernah menerima penjualan motor Beat hasil curian dari SP di daerah Tambak Wedi.
"Kami sudah menetapkan sebagai DPO (Syafi'i), diduga lari ke Madura," imbuhnya.
Dari hasil pengecekan pada beberapa motor yang ditemukan polisi di rumah Platuk, beberapa di antaranya lubang kunci dibongkar pakai kunci T, apakah hasil kejahatan akan dijual kembali atau bagaimana? Tersangka CP mengaku, tidak pernah menjual.
"Makanya kadang sampai 7-8 bulan menunggu sampai motor diambil oleh pemiliknya, tapi tidak diambil. Jadi kami tidak pernah sampai menjual," terang CP saat diinterogasi kapolsek.
CP mengungkapkan, bila awal buka pegadaian pelanggannya hanya tetangga sekitar saja, seperti daerah Platuk, Rangkah, Sidotopo. Bila menerima gadai motor dia mengaku minta jaminan KTP dan STNK.
Sedangkan Vario yang digadaikan oleh SP kepadanya, disertai STNK dan BPK jadi diterima. Karena kebetulan surat-surat itu ada di jok motor. Rata-rata motor yang digadaikan antara Rp 1 juta di bawahnya. "Digadaikan Rp 4,5 juta lengkap STNK dan BPKB," tutur CP.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat perbuatannya dengan pasal berbeda. Untuk SP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kemudian Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Tipu Gelap.
"Sedangkan perbuatan CP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Dari kedua pelaku, kami pisah menjadi tiga berkas," pungkasnya. (*)