KETIK, PROBOLINGGO – Nasib tragis dialami MYP (16) salah seorang pelajar asal desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan berulang kali oleh MY (41) tetangganya. Modusnya pinjam charger atau cas pada malam hari.
Kasus ini terbongkar usai MYP yang kini tengah berbadan dua, didesak oleh keluarganya perkara soal kehamilannya di luar pernikahan itu. Terus didesak oleh kedua orang tuanya, akhirnya MYP mengakui jika dirinya disetubuhi oleh MY sebanyak 4 kali di dalam kamar rumah korban.
Berbekal pengakuan anaknya itu, lantas orang tua korban, PWB (44) melaporkan tindak asusila itu kepada SPKT Polres Probolinggo pada 31 Maret 2023 lalu. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polres Probolinggo memburu tersangka MYP yang ternyata terlebih dahulu kabur ke pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
"Kami sejak bulan Maret lalu terus melakukan pencarian terhadap tersangka. akhirnya di bulan Juli lalu, kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan menangkapn,ya" ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Doni Meidianto, Minggu (13/8/2023).
Diterangkannya, dari pengakuan tersangka MY membenarkan dirinya menggauli korban sebanyak 4 kali sejak awal tahun 2023 ini. Modus awalnya yakni dengan berpura-pura meminjam charger/cas HP milik korban pada malam hari. Situasi rumah yang sepi dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya saat korban mengambil cas di kamarnya.
"Melhat kondisi rumah yang sepi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendorong dan membekap serta mengancam korban, lalu disetubuhi. Kejadian itu terus berulang hingga sebanyak empat kali. Lantaran korban mendapat ancaman dari ersangka,"terangnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, AKP Doni menyebut korban saat ini tengah hamil. Namun demikian pihaknya melalui unit PPA Polres Probolinggo bersama dengan pihak keluarga korban tengah bersama melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap korban agar keselamatan ibu dan calon anaknya terjamin, "Masih dalam pengawasan dan perlindungan kami untuk si korbannya," ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka MY, ia memastikan tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Ancaman hukumnya, maksimal lima belas tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)