Miras dan Standar Etik ASN Jadi Paparan Bupati Bassam di Apel Gabungan

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: M. Rifat

22 Januari 2024 08:16 22 Jan 2024 08:16

Thumbnail Miras dan Standar Etik ASN Jadi Paparan Bupati Bassam di Apel Gabungan Watermark Ketik
Bupati Halsel Bassam Kasuba dalam Apel Gabungan ASN di Kantor Bupati Halsel (22/1/2024) (Foto: Nawir/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba memberi sorotan khusus bagi oknum ASN yang kedapatan mengkonsumsi Miras.

Hal tersebut dipaparkan Bupati Bassam saat Apel Gabungan Pegawai Negeri Sipil di lapangan upacara kantor Bupati Halsel Senin, (22/1/2024).

Dalam penyampaiannya, Bupati Bassam menegaskan bakal menindak tegas para ASN yang kedapatan mengkonsumsi Miras, apalagi hingga menimbulkan kekacauan.

Foto Suasana Apel Gabungan di Kantor Bupati Halsel. (Foto Nawir)Suasana Apel Gabungan di Kantor Bupati Halsel, (22/1/2024) (Foto: Nawir for ketik.co.id)

"Penggunaan Miras oleh ASN tergolong sebagai salah satu pelanggaran etik sedangkan sanksi pidana diberikan jika kasusnya sudah sangat serius," ucapnya.

"Oleh karena itu, setiap ASN harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip etika dan menjalankan tugasnya dengan amanah. Penegakan sanksi harus diatur dengan tegas dan benar, sehingga peluruhan moral untuk ASN dapat dicegah dan tidak mempengaruhi kinerja institusi pemerintah," tambah Bupati Bassam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Halmahera Selatan Halsel Bassam Kasuba Apel Gabungan Miuman keras miras Aparatur Sipil Negara ASN