Menteri P2MI Abdul Kadir Karding: 211 PMI Unprosedural Dideportasi dari Arab Saudi Hari Ini

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

11 Januari 2025 18:17 11 Jan 2025 18:17

Thumbnail Menteri P2MI Abdul Kadir Karding: 211 PMI Unprosedural Dideportasi dari Arab Saudi Hari Ini Watermark Ketik
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding di Unisma, 11 Januari 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Sebanyak 211 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideporasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Diduga kebanyakan dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural dari agen penyalur ilegal.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menjelaskan mereka telah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan akan dipulangkan hari ini.

"Hari ini kami menerima WNI yang dideportasi dari Arab Saudi sebanyak 211 orang. Saya diperintah istana negara untuk menerima," ujarnya, Sabtu 11 Januari 2025 di Unisma.

Kementeria P2MI bertanggungjawab untuk memulangkan PMI yang dideportasi tersebut ke rumah masing-masing. Abdul memastikan bahwa 211 WNI tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan haji.

"Kita bertanggungjawab memulangkan mereka ke rumahnya. Itu rata-rata non prosedural semua. Tapi gak ada hubungannya dengan haji," lanjutnya.

Berdasarkan data Kementerian P2MI, terdapat 5,2 juta WNI yang bekerja di luar negeri secara prosedural atau legal. Jumlah tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan dengan PMI unprosedural.

"Menurut Bank Dunia, tahun 2017 data pekerja unprosedural ada 4,7 juta. Rata-rata hingga 95 persen mengalami ketidakadilan, eksploitasi, perdagangan orang. Artinya kementerian harus fokus agar orang berangkat prosedural," katanya.

Tak hanya itu, banyak aduan resmi maupun dari media sosial terkait PMI bermasalah merupakan pekerja unprosedural. Untuk itu jika ditemukan agen penyalur yang mempekerjakan PMI unprosedural, maka akan segera ditindak.

"Biasanya berangkat dari desa, rata-rata lewat calo atau sindikat tertentu yang mengorganisir mereka. Bukan pakai visa kerja, gak ada pemenuhan syarat yang dibutuhkan, dan di sana negara gak bisa bantu karena kita gak punya data," katanya.

Pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Intelijen negara untuk memantau pergerakan perusahaan maupun agen penyalur ilegal. Sejauh ini ditemukan 5-7 perusahaan yang sedang dalam penyelidikan.

"Kalau kita temukan penyalur (ilegal), ijin penyalur akan kami cabut. Gak ada ampun. Saya dapat laporan dari BIN itu ada 5-7 perusahaan yang sedang dipelajari benar atau tidak nggak ada izinnya. Kalau dia masih bisa kita peringatkan maka diperingatkan atau tutup sementara. Kalau gak bisa dibina maka kita binasakan," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding Kementerian P2MI UNISMA WNI Dideportasi Pekerja Migran Indonesia Agen Penyalur PMI Ilegal