Menkopolhukam Hadi Tjahjanto: Pelaku Judi Online Mayoritas Masyarakat Menengah ke Bawah

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

14 Juni 2024 07:30 14 Jun 2024 07:30

Thumbnail Menkopolhukam Hadi Tjahjanto: Pelaku Judi Online Mayoritas Masyarakat Menengah ke Bawah Watermark Ketik
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. (Foto: Sekretariat Kabinet)

KETIK, JAKARTA – Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyebut berdasarkan data pengguna judi online sebanyak 80 persen merupakan masyarakat menengah ke bawah.

Mengenai taruhan di judi online, Hadi menyebut nominalnya kurang lebih Rp100 ribu-Rp200 ribu.

"Itu yang 80 persen itu kajian dari kami, mohon doanya bahwa untuk bisa memberantas judi online sampai akar-akarnya," terangnya dikutip pada Jumat (14/6/2024) dari Suara.com jejaring nasional Ketik.co.id.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, sekitar 2,3 juta pemain judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun total perputaran uang dari judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun.

Sebanyak 63 persen berasal dari akumulasi perputaran dana transaksi sejak 2017, yang totalnya mencapai Rp517 triliun. Sementara, pada tiga bulan pertama 2024, angka perputaran uang untuk judi online telah mencapai Rp100 triliun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memblokir sejumlah 5 ribu rekening yang berkaitan dengan judi online.

"Pemerintah serius memerangi judi online, Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapannya kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," ujar Jokowi.

Meskipun pemerintah sudah memblokir jutaan situs judol, menurut Jokowi pencegahan yang paling tepat adalah dari masyarakat itu sendiri.

"Harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online, tetapi sekali lagi judi online itu sifatnya transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi sehingga salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri," terang Jokowi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto pemberantasan judi online pengguna judi online