Mengandung Obat Keras, BPOM Amankan Skincare Racikan Senilai Rp2,8 Miliar

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

7 Mei 2024 09:15 7 Mei 2024 09:15

Thumbnail Mengandung Obat Keras, BPOM Amankan Skincare Racikan Senilai Rp2,8 Miliar Watermark Ketik
Ilustrasi skin care. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 ribu skincare bertiket biru atau skincare racikan di klinik kecantikan seluruh Indonesia yang berbahaya dan mengancam kesehatan, dengan nilai total lebih dari Rp 2,8 miliar.

Skincare beretiket biru ini mengandung obat keras yang tentunya tidak sesuai dengan standart yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu produk ini tidak boleh diperjual belikan secara bebas di pasaran.

Dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia produk racikan klinik kecantikan tersebut biasanya dibuat secara spesifik untuk kebutuhan personal. Dimana pasien sebelumnya telah menjalani konsultasi dan pemeriksaan dari dokter kulit terlebih dahulu.

Oleh sebab skincare tersebut tidak boleh dipasarkan secara bebas karena belum tentu cocok untuk semua orang. Alih-alih mendapatkan kulit yang cantik dan sehat. Jika tidak cocok maka kulit bisa rusak karena kandungan obat keras di dalamnya.

"Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan atau disimpan dalam jangka waktu lama," ujar Rizka, Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut, melihat efeknya yang cukup berbahaya BPOM pun melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19 hingga 23 Februari 2024. Dari pengawasan selama lima hari tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 pieces produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

Dari temuan ini juga Rizka mengaku sudah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) untuk berperan aktif mencegah peredaran skincare beretiket biru atau racikan yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

“Namun demikian, upaya yang telah dilakukan masih perlu dioptimalkan lagi dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, mengingat selama ini BPOM masih mengutamakan kegiatan secara mandiri,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Skincare Klinik Kecantikan obat keras BPOM dokter kecantikan berbahaya