Mendikbudristek Bekukan MWA UNS dan Batalkan Pelantikan Rektor

Jurnalis: Marno
Editor: M. Rifat

3 April 2023 13:55 3 Apr 2023 13:55

Thumbnail Mendikbudristek Bekukan MWA UNS dan Batalkan Pelantikan Rektor Watermark Ketik
Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. (Foto: Dok. UNS)

KETIK, SURAKARTA – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2020-2025 dibekukan dan pelantikan Rektor UNS terpilih Prof Sajidan, yang akan dilaksana, Rabu (12/4/2023) dibatal.

Pembekuan MWA dan pembatalan pelantikan rektor ini dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

Peraturan tersebut ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.

Permedikbudristek itu menyebutkan Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun kenyataan, MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu Mendikbudristek perlu melakukan penataan terhadap MWA UNS.

Permedikbudristek itu mengkritisi empat Peraturan MWA UNS antara lain:

Pertama, Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas.

Kedua, Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Ketiga, Peraturan MWA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Keempat, Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028.

Sesuai Permendikbud Ristek, keempat Peraturan MWA tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan ini karena Peraturan MWA itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai kepengurusan MWA UNS pengganti antarwaktu periode 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya keputusan Mendikbud Ristek.

Sedangkan tugas dan wewenang MWA UNS akan diambil alih oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Mengenai hasil pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti 2023-2028 dibatalkan, pertimbangannya karena 3 Peraturan MWA yang terkait pemilihan rektor UNS bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan MWA yang dinilai melanggar di antaranya Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022.

Dikonfirmasi soal terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Dr. Sutanto membenarkan.

Menyikapi hal tersebut, Sutanto akan melakukan penataan organisasi dari tingkat wakil rektor hingga ke fakultas. “Itu karena masa jabatan yang akan segera berakhir,” jelasnya lewat pesan singkat yang dikutip Radar Solo, Senin (3/4/2023).

Disinggung soal yang melaksanakan tugas rektor, Sutanto menjelaskan selama pembekuan MWA, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Mendikbudristek. "Plt akan jadi kewenangan mendikbudristek,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

UNS Mendikbud Ristek Pembekuan MWA UNS Rektor UNS