Membiarkan Anak Aniaya Teman, AKBP Achiruddin Akhirnya Dipecat

Jurnalis: Marno
Editor: M. Rifat

3 Mei 2023 05:36 3 Mei 2023 05:36

Thumbnail Membiarkan Anak Aniaya Teman, AKBP Achiruddin  Akhirnya Dipecat Watermark Ketik
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Facebook)

KETIK, MEDAN – Setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam, Majelis Kode Etik (MKE) memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Sidang berlangsung di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Seusai sidang, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu tak merespon saat ditanya wartawan.

AKBP Achirrudin dengan pengawalan ketat dari Provos, kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan AKBP Achiruddin di-PTDH sebagai anggota Polri.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, menilai perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13," terangnya kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam (2/5/2023).

Menanggapi putusan MKE, menurut kuasa hukum keluarga korban Ken Admiral, Irwansyah Nasution, AKBP Achiruddin mengajukan banding.

Irwansyah menjelas selain PTDH, AKBP Achiruddin tetap ditempatkan di tempat khusus, dipotong dikurangi masa hukuman. Keluarga korban berharap hukuman di tingkat banding sama dengan hukuman di tingkat pertama.

Seperti diketahui sanksi PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, imbas dari penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibua terhadap mahasiswa asal Medan yang berkuliah di Inggris, Ken Admiral.

Ironisnya, penganiayaan itu, dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis (22/12/2022) pukul 03.00. Akibatnya Ken Admiral menderita luka-luka dan mendapat perawatan dengan 16 jahitan.

Saat terjadi penganiayaan, teman-teman korban mau melerai, tak diperbolehkan oleh AKBP Achiruddin. Bahkan sesuai keterangan ibu korban, Elvi Indri Putri, AKBP Achiruddin memerintah Raja mengambil senjata laras panjang dan ditodongkan ke Ken Admiral.

Kasus ini viral setelah video penganiayaan itu diunggah oleh akun Twitter @mazzini_psg. Kemudian video itu diunggah lagi oleh sejumlah aku di media sosial seperti Tiktok.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung menjelaskan sebelum dijatuhi sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan 5 kali pelanggaran sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Salah satu kasus penganiayaan seorang juru parkir di Kota Medan, tahun 2017 lalu. (*)

Tombol Google News

Tags:

AKBP Achiruddin Dipecat Penganiayaan Ken Admiral Aditya Hasibuan AKBP Achiruddin Hasibuan