KETIK, SURABAYA – Semua calon peserta didik baru atau CPDB wajib memiliki Personal Identification Number (PIN) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2024.
Pengambilan PIN digunakan untuk mendaftar. Jika sudah memiliki PIN, siswa akan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id mulai 27 Mei hingga 14 Juni 2024.
Calon peserta didik baru PPDB Jatim 2024 SMA SMK wajib melakukan pengambilan PIN untuk mendapatkan kata sandi/token/kode akses untuk melakukan pendaftaran.
Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2024 SMA SMK
Bagi CPDB lulusan Jatim tahun 2024:
- Akses ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
- CPDB mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD
- CPDB wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 hari setelah verifikasi dan validasi.
Bagi CPDB Tahun 2024 yang belum diisikan oleh Kepala SMP Sederajat
- Akses ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
- CPDB mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD
- CPDB mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem
- CPDB wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 hari setelah verifikasi dan validasi. (*)