Mau Daftar Calon Independen di Pilgub Jatim? Ini Syaratnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 April 2024 21:04 27 Apr 2024 21:04

Thumbnail Mau Daftar Calon Independen di Pilgub Jatim? Ini Syaratnya Watermark Ketik
Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah merancang sosialisasi ke masyarakat berkaitan dengan penyerahan dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

“InsyaAllah tanggal 30 Agustus kami juga akan melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan atau stakeholder berkaitan dengan ketentuan pemenuhan syarat dukungan perorangan itu seperti apa. Jadi harus diketahui oleh publik, oleh stakeholder beberapa hal terkait dgn mekanisme persyaratan dukungan calon untuk Pilgub Jawa Timur,” ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq, Sabtu (27/4/2024).

KPU Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama yakni melakukan sosialisasi terkait dengan calon perseorangan. Hal ini dilakukan karena memang tahapannya cukup mepet maka harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis, salah satunya adalah sosialisasi.

"Kami juga masih menunggu arahan KPU Pusat terkait petunjuk teknis pemenuhan persyaratan bakal calon perseorangan yang masih dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Rozaq.

Rozaq mengatakan syarat dukungan calon perseorangan tinggal Jawa Timur (Pilgub), tingkat provinsi syarat dukungan itu sampai jumlah penduduk sampai 2 juta itu dukungan adalah 10 persen. Kemudian kalau jumlah penduduknya di atas 2 juta sampai 5 juta itu adalah 8,5 persen.

“Kemudian untuk 5 juta sampai 10 juta itu adalah 7,5 persen. Sedangkan diatas 10 juta itu 6,5 persen. Nah itu tersebar di kabupaten/kota lebih dari 50 persen sebarannya dukungan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk perseorangan calon Pilbup/Pilwali itu ketentuannya penduduk sampai dengan 250 ribu dukungannya 10 persen. Di atas 250 ribu – 500  sebanyak 8,5 persen, 500 ribu - 1juta sebanyak 7,5 persen dan diatas 1 juta sebanyak 6,5 persen.

Pendukung yang memenuhi syarat itu adalah selain ASN, TNI/Polri. Selain itu juga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian bukan penyelenggara pemilu bukan kepala desa /perangkat desa.

"Artinya kalau mencantumkan pendukung dari unsur ASN, TNI/Polri maka otomatis tidak memenuhi syarat. Yang pasti, jumlah pendukung itu sesuai dengan persentase,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilgub Jatim Syarat Maju Pilgub Jatim Calon Independen KPU KPU Jatim Jawa timur