KETIK, SIDOARJO – Kasus pembuangan limbah ke rumah tetangga yang dilakukan oleh Masriah memasuki babak baru. Usai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku, Satpol PP Sidoarjo akhirnya menetapkan Masriah yang sempat terkenal dengan si penyiram tinja, kembali menjadi tersangka, Selasa (31/10/2023).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Anas Ali Akbar.
Masriah sendiri hari ini terlihat mendatangi kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang bersama seorang tetangga kosnya. Tak banyak bicara, ia pun langsung memasuki ruang penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB, Masriah yang mengenakan baju atasan dan bawahan berwarna biru, memakai masker merah dan berkacamata hitam langsung bergegas pergi. Saat ditanyai awak media, ia hanya diam.
“Setelah melalui pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Anas usai melakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut Anas menjelaskan jika saat diperiksa, Masriah menganggap ia tak bersalah lantaran mengaku jika sampah yang ia buang berada di tanah miliknya, sehingga bebas hendak mau menaruh sampah di mana pun.
Usai penetapan tersangka ini, dalam waktu dekat Satpol PP Sidoarjo akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pasal yang dipersangkakan pada Masriah yakni Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 1 bulan dan maksimal 3 bulan serta denda Rp 50 juta.
“Kalau hukuman diberatkan sudah kita buatkan resume. Namun demikian wewenang putusan berada di Majelis Hakim PN Sidoarjo,” lanjutnya.
Salah satu poin yang memberatkan Masriah yakni selain pernah dipenjara dengan kasus yang mirip, dia juga mengakui perbuatannya membuang sampah sembarangan. (*)