KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso bersama jajaran penyelenggara Pemilu 2024 lainnya melalukan penurunan alat peraga kampanye (APK) di hari terkhir masa kampanye, Sabtu (10/2/2024).
Penurunan secara simbolis dilakukan tehadap tiga Billboard di depan Kantor KPU langsung, tepat pukul 24.00 WIB pada hari terakhir kampanye Pemilu 2024.
TNI-Polri, Satpol PP, Bawaslu, Bakesbangpol, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah perwakilan partai politik hadir langsung menyaksikan proses penurunan APK.
Di depan kantor KPUi terdapat satu baliho bergambarkan semua partai peserta Pemilu, satu billboard seluruh Caleg DPD RI, dan satu bilboard bergambarkan seluruh paslon Pilpres 2024.
Selanjutnya penurunan APK dilakukan di sekitar Alun-alun Adipura, Kelurahan Nangkaan.
Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi, mengatakan, penurunan APK dilakukan untuk menjadi contoh bahwa pihaknya yang memasang tiga APK di depan kantornya dan bertanggung jawab menurunkan sendiri.
Pada masa tenang ini pihaknya hanya bisa mengimbau saja agar mereka yang memasang APK juga bertanggung jawab untuk menurunkan.
“Bagi mereka yang sebelumnya sudah memahami aturan di PKPU, khususnya di pasal 36, mereka banyak yang sudah menurunkan APK-nya masing-masing,” katanya.
Ia menyebutkan, pada masa tenang ini tak hanya penurunan APK. Namun, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh peserta pemilu untuk menghentikan kampanye di media sosial yang terdaftar.
Begitu pun, kampanye terbuka dan tertutup tak boleh dilakukan lagi. Jika nantinya, ditemukan adanya kampanye di masa tenang. Maka, bisa dilaporkan ke Bawaslu. “Media sosial yang terdaftarkan, seperti facebook, twitter (X-saat ini), Instagram,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisioner Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, mengatakan, pihaknya bertugas mengawal dan mengawasi. Salah satunya yakni pelaksanaan penyampaian instruksi KPU pada Parpol agar menertibkan APK secara mandiri.
Jika parpol tak bisa melaksanakan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu serta instansi terkait, untuk mentertibkan sendiri. “H-1 harus sudah bersih, jadi judulnya bukan penertiban lagi, tapi pembersihan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk di media sosial yang terdaftar, kata Nani, jika masih melakukan kampanye maka ranahnya penanganan pelanggaran.
Sementara, jika Medsos pribadi sudah dijelaskan pada parpol bahwa memang tak ada rujukan hukumnya dan tak ada sanksi.
Seperti apabila menuliskan sesuatu di postingan WA. Dan WA bukan termasuk medsos, melainkan platform aplikasi.
“Namun, kita di Bawaslu mengimbau agar untuk menghindari preventif kita ya. Karena itu adalah dapat memicu isu-isu kerawanan Pemilu,” pungkasnya.(*)