Masa Tenang, Caleg Incumbent DPRD Provinsi Riau Diduga Bagikan Bingkisan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

12 Februari 2024 23:02 12 Feb 2024 23:02

Thumbnail Masa Tenang,  Caleg Incumbent  DPRD Provinsi Riau Diduga Bagikan  Bingkisan Watermark Ketik
Ilustrasi pemilu. (Foto: Dok Ketik.co.id)

KETIK, PEKANBARU – Memasuki masa tenang yang berlangsung hingga 13 Februari 2024, masyarakat Pekanbaru dihebohkan dengan adanya tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) membagikan paket. Paket tersebut berisi perlengkapan ibadah yang dibungkus dalam sebuah paper bag bergambar caleg yang bertarung di Pemilu 2024.

Paket tersebut dibagikan kepada para kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di Jalan Riau. Pada paper bag bergambar caleg incumbent yang saat ini masih duduk sebagai anggota dewan di DPRD Provinsi Riau.

Caleg tersebut berasal dari partai yang memiliki warna dasar biru dan wajahnya banyak terpampang di poster yang tersebar di Kota Pekanbaru. 

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan pihaknya segera melakukan penelusuran dugaan tim sukses caleg yang membagikan paket kepada KPPS di Jalan Riau tersebut.

"Saya sudah perintahkan tim pengawas terbawah yakni di tingkat KPPS setempat untuk melakukan penelusuran. Apakah informasi dimaksud benar atau tidak," jelasnya Senin (12/2/2023).

Alnofrizal menambahkan, hingga saat ini dirinya belum menerima laporam terkait temuan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil penelusuran agar bisa segera mengambil tindakan yang tepat. 

Selain itu peran serta laporan dari masyarakat diperlukan. Jika sudah menemukan bukti yang cukup untuk tidak takut melapor, jangan memilih untuk memviralkan di sosial media. Bawaslui akan menjamin data kerahasiaan identitas pelapor.

"Ya kita sering menerima laporan seperti ini katanya ada pelanggaran akan tetapi masyarakat tidak melaporkan langsung. Jangan takut melapor, Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," imbuhnya.

Selaim itu Bawaslu Riau  memberikan imbauan kepada para caleg untuk mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi saat berada di masa tenang seperti saat ini  tak boleh mempromosikan diri sendiri atau tindakan yang melanggar peraturan pemilu.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 pilpres2024 KPPS caleg Bingkisan Masa Tenang