KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Timbul Prihanjoko yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Probolinggo menjadi Bupati Probolinggo untuk sisa masa jabatan hasil Pildaka serentak tahun 2018-2023. Pelantikan digelar di Gedung Negara Grahadi, Rabu (6/9/2023).
Timbul Prihanjoko menggantikan bupati sebelumnya, Puput Tantriana Sari yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3._3607 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan 6 September 2023. Disahkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Masa jabatan Timbul sebagai bupati definitif terbilang singkat, yakni hanya 18 hari.
Gubernur Khofifah mengatakan walaupun masa jabatan dari Timbul Prihanjoko bisa dibilang cukup pendek tepatnya hingga 24 September 2023, namun perannya dipandang tetap penting dan strategis. Hal ini lantaran pada masa menjelang akhir tahun saat ini, kepemimpinanya diperlukan untuk mematangkan konstruksi APBD yang sekarang dalam tahap pembahasan R-APBD dan P-APBD.
"Jadi peran pak Timbul ini sangat strategis karena saat ini sedang berlangsung pembahasan terkait RAPBD dan P-APBD 2024. Ini sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo," jelas Khofifah, Rabu (6/9/2023).
Gubernur Khofifah saat melantik Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
Ditemui ditempat yang sama, Timbul Prihanjoko menuturkan di sisa masa jabatannya yang singkat, ia akan memaksimalkan program dari bupati sebelumnya. Karena memang terkait program hal tersebut hasil pembahasan dengan bupati terdahulu Puput Tantriana Sari.
"Untuk sekarang ya fokus program saja. Kan program ini sudah direncanakan oleh saya dan bupati sebelumnya, jadi ya tinggal meneruskan saja," katanya.
Sebagai informasi Puput Tantriana Sari yang terjerat kasus suap jual beli jabatan, kini sudah divonis penjara 4 tahun.(*)