KETIK, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung menciduk pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/3/2023) kemarin. Tersangka ditangkap tak lama berselang dari kejadian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian penganiayaan atau pembacokan kepada korban Jaja Ahmad Jayu dan puterinya yang bernama Tami.
"Korban dalam kejadian ini ada dua, yakni mantan ketua KY dan puterinya. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan serta mendapatkan keterangan dari beberapa orang saksi kunci," kata Kapolresta Bandung di Soreang, Rabu (29/3/23).
Menurut Kapolresta, petugas yang tengah melakukan olah TKP menemukan senjata tajam celurit dan terdapat bercak darah. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dan akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dari sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
"Kami mendatangi rumah diduga pelaku ternyata motor itu digunakan oleh adik iparnya yaitu tersangka A. Kami mendatangi rumah A kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari istrinya," bebernya.
Istri tersangka, lanjut Kusworo, memberikan keterangan bahwa pukul 19.00 WIB suaminya pulang ke rumah dengan pakaian yang digunakan berlumuran darah. Petugas menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik dicocokkan dengan darah korban.
"Kami kejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di daerah Mekarwangi Kota Bandung,"'katanya.
Pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua KY di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/23). (Foto: Iwa/ketik.co.id)
Motif dari perbuatannya ini, lanjut Kusworo, dilakukan oleh tersangka karena tak memiliki uang untuk membayar utang. Sehingga, ia nekat mencari target sasaran rumah yang bisa disatroni. Kata dia, tersangka sudah berada di sekitaran perumahan GBI sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Ia terus berkeliling, dan sekitar pukul 15.30 WIB tanpa sengaja berpapasan dengan korban yang mengendarai mobil.
"Kemudian oleh tersangka dibuntuti dan saat korban masuk ke dalam rumah, tersangka juga masuk. Ia mengira korban yang sudah sepuh ini tinggal sendirian di rumah, ia merasa ini sasaran empuk. Namun ternyata di dalam rumah ada puteri korban juga," katanya.
Saat itu kata Kusworo, korban Tami diancam dan dipaksa masuk ke dalam kamar. Namun karena korban Tami ini panik, ia berteriak-teriak minta tolong. Sehingga, tersangka membacokkan clurit yang dibawanya, hingga mengenai tangan dan punggung korban Tami.
"Mendengar teriakan minta tolong dari puterinya, mantan Ketua KY ini turun dari lantai dua dan melihat putrinya sudah terluka. Tersangka kemudian menyerang mantan Ketua KY ini. Korban melawan dan terus berteriak hingga warga berdatanngan dan tersangka kabur dengan menggunakan motornya," kata Kusworo.
Ia melanjutkan, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
Tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak.(*)