Mahasiswa Bondowoso Gelar Aksi Kawal Putusan MK saat Pelantikan Anggota Dewan

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

23 Agustus 2024 11:46 23 Agt 2024 11:46

Thumbnail Mahasiswa Bondowoso Gelar Aksi Kawal Putusan MK saat Pelantikan Anggota Dewan Watermark Ketik
Delapan orang mahasiswa saat membentangkan spanduk Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Bondowoso (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bondowoso-Situbondo geruduk kantor DPRD Bondowoso, pada Jum’at (23/8/2024). 

Aksi yang dilakukan untuk aksi menolak revisi UU Pilkada itu, dilaksanakan saat pelantikan anggota DPRD setempat. 

Tampak, mahasiswa membawa spanduk bertuliskan " Selamat Atas Dilantiknya Dewan Pengkhianat Rakyat”. 

Koordinator aksi, Muhammad Ikrom Suharyadi, menjelaskan, aksinya sebagai bentuk penolakan  atas revisi undang-undang Pilkada yang sudah hasil rapat dari panitia kerja DPR RI. 

Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh DPR itu merepresentasikan sesuatu yang tidak mewakili dari rakyat. Namun, sebaliknya itu merupakan suara suara penguasa dalam rangka membantu untuk membangun dinasti di negara yang  berdemokrasi ini.

“Kami, delapan mahasiswa, akan mengerahkan massa lebih besar lagi jika revisi UU Pillada tersebut tetap dilakukan dan dijalankan,” ungkapnya. 

Bukan tanpa alasan, aksi itu digelar karena seharusnya DPR merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi bukan pada Keputusan Mahkamah Agung. 

"Jadi kalau semisal pembahasan itu tetap dilanjutkan oleh DPR maka kami HMI cabang Bondowoso-Situbondo akan berkonsolidasi dengan seluruh elemen mahasiswa di Bondowoso untuk menggelar aksi besar-besaran," lanjutnya.

Tetapi faktanya, lanjut Ikrom, mereka merujuk pada keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan calon yang belum berusia 30 tahun dengan catatan ketika terpilih telah berusia 30 tahun. Sedangkan yang Keputusan MK itu tidak boleh begitu jadi ketika pencalonan mereka sudah harus berumur 30 tahun.

"Karena status hukumnya itu jauh lebih tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu bersifat final. Artinya mengikat dan tidak bisa dibantah oleh aturan-aturan yang lain dan itu harus dilaksanakan," ungkap Ikrom. 

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Bondowoso sementara H. Tohari mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan tentu akan ditindaklanjuti.

"Kalau memang itu ada aspirasinya apapun aspirasinya dipersilahkan untuk menyampaikan ke DPRD, kemudian tentunya DPRD akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso HMI Bondowoso demo mahasiswa Bondowoso Kawal Putusan MK Jokowi Politik Dinasti