Lolos Hukuman Mati, Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Jurnalis: Marno
Editor: Moch Khaesar

9 Mei 2023 07:14 9 Mei 2023 07:14

Thumbnail Lolos Hukuman Mati, Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa  Divonis Seumur Hidup Watermark Ketik
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok Polda Sumbar)

KETIK, JAKARTA – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa yang terlibat perkara peredaran narkotika 5 kilogram sabu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Pengunjung sidang menyambut vonis tersebut dengan riuh.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Jon Sarman Saragih, anggota Yuswardi, dan Esthar Oktavi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut jenderal bintang 2 itu dengan hukuman mati.

Hakim menyatakan Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Irjen Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Pengunjung sidang pun menyambut vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan riuh dan berteriakan,"Huuuu"

Sebelumnya, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa ini dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran 5 kilogram sabu. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menilai terdakwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Jaksa mengatakan terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa, dia tidak mengakui kesalahannya, menikmati keuntungan dari penjualan sabu dan yang terberat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tegas jaksa.

Jaksa mengatakan selama persidangan terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.Baca Juga:Kuasa Hukum Teddy Nilai Alat Bukti yang Dihadirkan Tidak Sah

Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," paparnya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan selama persidangan tidak ada. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar jaksa. 

Perkara ini berawal dari perintah lulusan Akpol 1993 itu untuk menyisihkan10 kilogram sabu dari 41,4 kilogram total barang bukti sitaan Polres Bukittinggi. Sedangkan barang bukti 5 kilogram sabu diganti dengan tawas.

Perintah itu disampaikan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Untuk menyisihkan dan mengganti sabu dengan tawas, Dody memerintah orang kepercayaannya Syamsul Maarif. Namun dari permintaan Teddy 10 kilogram, Dody hanya menyisihkan 5 kilogram.

Peredaran sabu seberat 5 kilogram ini melibatkan 11 orang termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa. Mereka di antara mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu Janto P. Situmorang (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aipda Achmad Darmawan (anggota Satresnarkoba Polres Jakakarta Barat).

Selain itu, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Muhammad Nasir, Syamsul Maarif, Hendra, Aril Firmansyah, dan Mai Siska.

Pada persidangan sebelumnya, Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Linda Pudjiastuti yang sempat mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kompol Kasranto yang menjual sabu dan Syamsul Ma'arif yang mengganti 10 kilogram sabu dengan tawas sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa sabu ganti tawas