Legislatif Bondowoso Pertanyakan Pajak Penerangan Jalan yang Hanya Masuk Rp17 M

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: M. Rifat

22 Juni 2024 03:06 22 Jun 2024 03:06

Thumbnail Legislatif Bondowoso Pertanyakan Pajak Penerangan Jalan yang Hanya Masuk Rp17 M Watermark Ketik
Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto (kiri) dan Ketua DPRD Ahmad Dhafir (kanan) seusai penandatanganan persetujuan bersama terhadap penetapan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2023 (21/6/2024) (Foto: Humas Prokopim for Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Daerah Bondowoso bersama DPRD setempat melakukan persetujuan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Jumat (21/6/2024) malam.

Namun begitu, legislatif memberikan beberapa catatan agar di APBD 2024 bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti disampaikan oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir, bahwa hendaknya eksekutif ke depan tak terjebak dengan target PAD.

Artinya, jangan hanya “tenang-tenang” ketika target terpenuhi. Melainkan terus menggali potensi peningkatan PAD, dengan terus memacu intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Karena selama ini yang saya lihat, kerap terjebak pada target,” ujarnya.

Salah satunya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Bondowoso itu menyebut bahwa legislatif menemukan pajak penerangan jalan (PPJ) yang disetorkan ternyata masih ada potensi yang seharusnya lebih besar.

Untuk informasi, PPJ ini didapat dari 10 persen dari setiap pembayaran meteran rekening listrik rumah warga.

Berdasarkan temuan, tercatat bahwa rumah masyarakat Bondowoso yang telah terpasang meteran listrik yakni mencapai 220 ribuan. Namun, PPJ yang disetorkan oleh PLN hanya dari 80ribuan rumah saja yang jumlahnya yakni sekitar Rp17 miliar.

Jika melihat ini artinya, diperkirakan bisa hampir Rp40 miliar PPJ yang tak masuk ke Bondowoso.

Diperikan kondisi terjadi karena wilayah PLN-nya beda. Jadi listrik wilayah utara Cerme, Prajekan dan sebagainya masuk Situbondo. Kemudian yang wilayah Maesan, Tamanan, dan Grujugan masuk Jember.

“Ini yang saya minta, yang pertama membuatkan gambaran, mengkomunikasi dengan PLN Situbondo. Bahkan, Surabaya, bagaimana hak Bondowoso, karena menyangkut pajak, untuk dikembalikan,” urainya.

Ia pun menyebut bahwa pihaknya akan menyampaikan temuan ini pada perwakilan DPR RI. Kemudian, juga sudah meminta Komisi 2 DPRD untuk menindaklanjuti.

“Saya juga minta ke eksekutif agar supaya menggandeng Jaksa Pengacara Negara. Karena ini menyangkut PAD,” tuturnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, dalam sambutannya tak menyampaikan secara spesifik terhadap temuan ini.

Namun, ia hanya menyampaikan terima kasihnya terhadap prserujuan penetapan Raperda ini. Karena, merupakan tahapan terakhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara efektif, lancar. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang tak terlalu lama,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #PjBupatiBondowoso DPRD Bondowoso Ketua DPRD Bondowoso Pajak listrik PLN Bondowoso