KETIK, SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi ditunjuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham untuk menjadi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum dilakukan secara daring.
"Alhamdulillah LBH Legundi diberikan Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum dari Kepala BPHN Kemenkumham Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H. M.Hum tertanggal 23 Januari 2024," ucap Pembina LBH Legundi Advent Dio Randy, Sabtu (27/1/2024).
Dia menyebut penunjukan itu setelah pihaknya mengajukan Permohonan Penyelenggaraan kegiatan pada bulan Januari 2024, dan LBH Legundi juga memenuhi syarat sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Itu karena LBH Legundi telah Terverifikasi dan Terakreditasi oleh Kemenkumham sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Dio menjelaskan di Pendidikan dan Pelatihan Paralegal nantinya peserta akan memperoleh gelar Non Akademik yaitu Certified Paralegal of Legal Aid dengan penyematan di belakang nama berupa CPLA dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala BPHN.
"Jadi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini peserta memperoleh 9 materi pembelajaran yang diberikan langsung oleh beberapa Pihak seperti dari BPHN Kemenkumham, Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Bagian Hukum Pemprov Jatim, Advokat/Praktisi dari LBH Legundi sendiri," terangnya.
Sembilan materi pembelajaran yang diajarkan antara lain Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan. Selain itu, Teknik Komunikasi Bagi Paralegal, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia dan teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis.
"Jadi Peserta ini mengikuti pelatihan Paralegal ini selama 3 (tiga) hari dengan selama 18 jam," beber Dio.
Saat disinggung Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum apa harus sarjana hukum, Dio menegaskan pelatihan ini tidak harus berasal dari sarjana hukum. "Tidak, jadi lulusan dari kependidikan lainnya bisa menggunakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini," bebernya.
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Advokat (yang Profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Advokat atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
"Dengan banyaknya Peminat untuk menjadi peserta yg ingin mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini, Kami dari LBH Legundi sangat bersyukur dapat diberikan amanah untuk menjadi Penyelenggara kegiatan ini,, semoga di Pendidikan dan Pelatihan Paralegal selanjutnya semakin banyak Peserta yg ingin menambah Kompetensinya sebagai Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum." ucap Dio. (*)