KETIK, SIDOARJO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warga binaan yang berada di wilayahnya. Salah satunya dengan melakukan rehabilitasi pada warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Lapas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo.
"Selama tiga tahun terakhir, total ada 620 warga binaan di Lapas Surabaya yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono saat menutup Program Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2023 di Lapas I Surabaya, Selasa (7/11).
Dari data yang dimiliki Kemenkumham, tercatat sekitar 60 persen dari total penghuni lapas dan rutan merupakan warga binaan dengan kasus narkotika. Dari 60 persen ini kurang dari separuhnya merupakan pengedar, sedangkan sisanya merupakan pengguna.
"Sehingga program rehabilitasi ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka kecanduan terhadap narkoba," jelas Heni yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar.
Tak hanya itu, Heni juga menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi untuk menyokong keberlanjutan dan kesuksesan program rehabilitasi ini.
Ia juga berpesan agar tetap memanusiakan manusia, lantaran warga binaan sejatinya bukanlah orang jahat, hanya orang yang sedang tersesat.
"Sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk membimbing mereka kembali ke jalan yang benar," tutup Heni.
Kalapas Surabaya, Jayanta mengutarakan jika sejak dibuka pada tahun 2021, Program Rehabilitasi Sosial ini menggandeng tiga yayasan rehabilitasi. Namun dengan standar yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kami ingin program ini benar-benar menghasilkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas hidup warga binaan sehingga bisa benar-benar lepas dari pengaruh buruk narkoba," urai Jayanta.
Dalam program ini, setiap peserta yang mendaftarkan diri wajib mengikuti program dari awal sampai akhir, dengan durasi pelaksanaan setiap program selama enam bulan.
"Untuk indikator keberhasilan terletak pada hasil assesment yang dilakukan, yaitu assemen awal, saat pertama kali program dijalankan, assesmen lanjutan (bulan ketiga) dan assesment akhir (bulan keenam)," terang Jayanta.
Sementara itu salah satu peserta program, Yatno Dermawanto sangat beryukur dengan adanya program rehabilitasi ini. “Alhamdulillah saya dan peserta lainnya bisa sembuh total. Karena memakai narkoba itu lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya,” ujar warga binaan yang divonis 8 tahun 5 bulan penjara ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan tiap harinya, seluruh peserta yang ikut akan menjalani program rehabilitasi selama dua jam. Selain menjawab sejumlah pertanyaan untuk mengukur tingkat ketergantungan narkoba, peserta juga diberikan materi tentang bahaya narkoba hingga upaya untuk lepas dari jerat penyalahgunaan narkoba. (*)