KETIK, KEDIRI – Mantan petugas marketing kredit di PT Summit Oto Finance, Dicky Ronaldo (28), asal Dusun Jarak Lor, Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dicky terbukti bersalah atas kasus penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang di perusahaannya.
Putusan hukuman 1 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Khairulemmy Haryono pada Kamis 5 September 2024). Itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Febriana dan Muhamad Safir, yang mengajukan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.
Hakim mempertimbangkan bahwa Dicky telah mengakui kesalahannya dengan jujur dan meminta maaf kepada PT Summit Oto Finance.
"Pertimbangan majelis, yang bersangkutan kooperatif dan secara jujur mengakui kesalahannya," kata Aprianto Hutomo, Kuasa Hukum PT Summit Oto Finance, saat dikonfirmasi pada Senin, 9 September 2024.
Selain Dicky, Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa lain, Heri Setiawan (25), asal Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
Heri berperan aktif di lapangan dalam memperdaya korban dengan meminjam identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk digunakan sebagai kreditur fiktif.
"Heri sebelumnya dituntut penjara selama 2 tahun oleh JPU," tambah Apri.
Baik Dicky maupun Heri tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim. Sementara itu, kasus ini terungkap setelah PT Summit Oto Finance menemukan kejanggalan dalam tunggakan beberapa konsumen atau debitur yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dan unit sepeda motor yang tidak ada pada konsumen pada akhir tahun 2022 lalu.
Setelah dilakukan audit secara internal, terungkap bahwa nama-nama konsumen tersebut hanya digunakan untuk memalsukan data, dengan unit barang kendaraan diserahkan atas perintah Dicky Ronaldo kepada Heri Setiawan.
"Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp144.728.000 dan melaporkannya ke Polres Kediri Kota," jelas Aprianto Hutomo.
Lebih lanjut, Aprianto berharap bahwa tindakan hukum yang telah diambil terhadap kliennya ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas pribadi.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban pemanfaatan identitas pribadi untuk kepentingan pribadi yang merugikan.
"Sebagai perusahaan kita juga lebih hati-hati, cek ricek lagi karena kasus ini melibatkan internal dan orang luar," tutupnya. (*)