KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengembalikan delapan pejabat eselon II pada posisi sebelumnya sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Delapan orang pejabat eselon II yang kembali pada posisi semula yakni:
1. Munandar kembali menjadi Kepala Dinas BSBK
2. Dadan Kurniawan kembali menjadi Kalaksa BPBD Bondowoso
3. Haeriyah Yuliati kembali menjadi Kepala DPMD
4. Taufan Restuanto kembali menjadi Staff Ahli Bupati
5. Ahmad kembali menjadi Inspektorat Pemkab Bondowoso
6. Heri Sucahyono kembali menjadi Kepala Dinas Perkim
7. Mahfud Djunaidi kembali menjadi Asisten 1 Pemkab Bondowoso
8. Abdurahman kembali menjadi Asisten 2 Pemkab Bondowoso
Untuk informasi, sebelumnya KASN memberikan rekomendasi agar Bupati melakukan pengembalian terhadap pejabat yang turut dalam pelantikan dan mutasi ASN di Pemkab Bondowoso yang berlangsung pada 15 Juni 2023 lalu. Karena pelantikan dan mutasian tersebut ditemukan dugaan adanya pelanggaran.
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, mengatakan, seperti diketahui bersama dalam kurung waktu dalam beberapa bulan terakhir ini Bondowoso ramai dengan pemberitaan hiruk pikuk rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim. Itu karena diduga telah terjadi kesalahan prosedur dan pelanggaran pada sistem merit.
"Saya hanya melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi. Bahwa rekomendasi bukan hanya sekadar saran, tapi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan," urainya (4/12/2023).
Ia menegaskan bahwa pengembalian ini pun telah mengantongi ijin secara tertulis dari Kemendagri, juga dilengkapi dengan persetujuan tekhnis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini juga sebagai salah satu bentuk agar kita selalu mawas diri dan juga jadikan pelajaran yang sangat berarti," pungkasnya.(*)