KETIK, SIDOARJO – Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Mariyadi meminta pengadilan menghentikan sidang pada kakek yang dipenjara karena memasuki rumahnya sendiri, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan pasal 372 tanpa gelar kasus dan tak ada agenda mendengarkan keterangan saksi serta menggugat adanya dugaan pemalsuan dokumen.
“Kalau dia terbukti menggelapkan karena dia menyewakan tanah atas nama The Tommy. Itu pun The Tommy tidak pernah melaporkan pasal 372, peraturan Kapolri kalau ada tambahan pasal harus digelar, dan semua saksi harus didengarkan keterangannya,” kata Ood, Jumat (4/11/2022).
Ood menerangkan, dia bersama tim kuasa hukum yang membela Mariyadi telah meneliti ada dugaan pemalsuan KTP dan KK dalam akta jual beli antara kliennya dengan saksi Tommy.
“Tolong dihentikan perkara ini, perkara ini kan perkara pidana jangan sampai menghukum orang. Kalau perdatanya bisa kita buktikan bahwa itu palsu untuk balik nama,” tegas Ood setelah sidang lanjutan kasus Mariyadi dalam agenda pledoi di PN Sidoarjo pada Kamis (3/11/2022) kemarin.
Ood menjelaskan, dia memperoleh keterangan dari Tommy dalam persidangan sebelumnya bahwa tak ada penambahan pasal 372.
“Itu karena tambahan jaksa penuntut umum agar terdakwa bisa ditahan, agar terdakwa bisa ditahan ditambahkan pasal itu (372),” terangnya.
Terkait berkas perkara terdakwa, Ood pun mengatakan bahwa berkasnya lengkap saat di kepolisian namun saat dilampirkan ke pengadilan jadi berkurang.
“Termasuk berkas perkara, di kepolisian itu lengkap dilampirkan ke pengadilan berkasnya disembunyikan gitu loh. Sampean lihat tuh PPJB terus kuasa, AJB, semua mencatat KTP Mariyadi yang benar gimana tanggal kelahirannya 4 Desember 59, coba semua dilihat KTP kita akan sesuai dengan tanggal lahir, bulan, tahun akan tercatat di sana,” urai Ood.
Pledoi Mariyadi tersebut berisi dugaan pemalsuan dokumen dan KTP dalam peristiwa terbitnya sertifikat balik nama Mariyadi ke Tommy selaku pelapor.
“Terbitnya balik nama itu karena adanya kepalsuan, dokumen palsu, KTP palsu. Kan ini kalau dikatakan bahwa ini apakah betul itu sertifikatnya Tommy! Karena diterbitkan dengan KTP palsu, KK palsu, makanya kita gugat di sini,” tegas Ood.
Sementara itu, JPU Gitta yang menghadiri sidang lanjutan ini menuntut agar Mariyadi dipenjara kurungan 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa H. Mariyadi selama 3 tahun dikurangi selama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Sidoarjo,” ucapnya saat membacakan tuntutan di depan hakim dan kuasa hukum Mariyadi.(*)
Disclaimer : Redaksi KETIK tidak bertanggungjawab atas perseteruan hukum antara kedua belah pihak. Jurnalis di lapangan menulis sesuai data dan fakta persidangan.