KETIK, SURABAYA – Di Pilwali Surabaya 2024 hanya diikuti dengan satu pasangan calon yaitu Eri-Armuji yang diusung oleh 18 partai politik, maka dari itu KPU Surabaya hanya menyediakan kursi untuk paslon.
Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Jatayu Kresna Tama menjelaskan tidak tertulis kursi untuk kotak kosong itu adalah sesuai aturan PKPU 13 2024.
"Artinya tidak ada calon tanpa paslon itu, regulasinya tidak ada terkait menempatkan kursi kosong di sebelah paslon," jelasnya pada Selasa 15 Oktober 2024.
Saat ditanyai mengenai upaya menghilangkan keberadaan kursi kosong, Jatayu menjelaskan tidak adanya kursi kosong di sebelah kursi Paslon untuk debat paslon ini sesuai aturan PKPU.
"Itu bukan menghilangkan karena memang di PKPU di keputusan itu tidak membahas tentang itu jadi membahasnya tentang debat dengan pasangan calon, lalu tidak ada aturan kita menempatkan apa kursi kosong di sebelahnya. Jadi kita tidak menghilangkan kita hanya manut aturan di keputusan itu," tegasnya.
KPU Surabaya menegaskan jika kursi debat hanya disediakan bagi paslon. Artinya, pasangan yang mengantongi dukungan dari partai.
Maka dari itu, KPU Surabaya hanya menyediakan kursi untuk pasangan Eri-Armuji saja saat debat yang mengarah pada pemaparan visi misi.
“Kalau menilai regulasi yang ada, yang dibunyikan itu pasangan calon. Pasangan calon itu adalah harus yang diusungkan oleh partai politik,” kata Ketua KPU Surabaya Suprayitno.
Sebagai informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau yang disingkat MAKI meminta agar KPU Surabaya menyediakan kursi kosong sebagai representasi kotak kosong. Suprayitno menuturkan jika permintaan tersebut telah diterima oleh KPU Surabaya dan sudah dikirim ke tingkat provinsi.
“Ya, jadi tempo hari MAKI Jatim sudah kita sudah terima audiensi. Di mana MAKI Jatim menyampaikan aspirasi agar saat debat itu KPU Kota Surabaya menampilkan kursi sebagai simbol kolom kosong,” jelasnya.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh KPU Surabaya mengingat tidak tertera dalam regulasi KPU RI. KPU kabupaten/kota yang hanya diisi oleh paslon tunggal tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan kursi kosong selain paslon.
“Namun di regulasi hal itu tidak dibunyikan. Akhirnya kita bersurat ke KPU RI melalui KPU Provinsi tentang adanya aspirasi tersebut. Dan itu sudah kita teruskan,” terangnya.
KPU Surabaya Tekankan Tak Sediakan Kursi Kosong di Debat Pilwali 2024
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
16 Oktober 2024 18:45 16 Okt 2024 18:45