KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, akan merekrut 13.020 orang untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran akan dibuka pertengahan Desember 2023.
Ketua KPU Pacitan Sulistyo Rini mengatakan, jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 13.020 orang karena di Pacitan terdapat 1.860 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan dijaga oleh 7 orang KPPS.
"Ketika TPS Pemilu 2024 (di Pacitan) ini ada 1.860, maka kami membutuhkan sekitar 13 ribu orang lebih," kata Sulistyo Rini, dalam sambutannya di acara Coffe Morning, Rabu (29/11/2023).
Selain merekrut KPPS, KPU Pacitan juga tengah menjalani tahapan kampanye dan tahapan pengelolaan logistik. "Itu juga membutuhkan konsentrasi," sambung Sulistyo Rini.
Di samping itu, mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Sementara itu, menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Honor petugas KPPS tercatat akan naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu. Adapun berikut rincian gaji petugas penyelenggara di Pemilu 2024, yakni diantaranya sebagai berikut:
- Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024). (*)