KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyiapkan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024 nanti. 12 TPS Khusus tersebut tersebar di dua lapas yakni lapas laki-laki dan perempuan Malang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony. Ia menjelaskan sebelumnya sosialisasi kepada beberapa instansi telah dilakukan untuk pembentukan TPS Khusus tersebut.
"Proses terkait usulan TPS lokasi khusus, kami sudah sosialisasikan jauh-jauh bulan dan tahapan itu sudah lewat. Lokasi TPS Khusus hanya ada di Lapas Perempuan maupun laki-laki dan jumlahnya ada 12 TPS Lokasi Khusus," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Ia menekankan bahwa instansi selain KPU yang dapat mengajukan TPS Lokasi Khusus dengan syarat yang wajib dipenuhi. Pengadaan TPS Lokasi Khusus tersebut sebagai upaya KPU untuk memenuhi hak pilih warga.
"Instansi seperti kampus atau pondok itu yang berhak mengajukan karena dalam regulasi itu yang bisa dilakukan pembentukan TPS Lokasi Khusus, termasuk di tempat bencana. Ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di sembarang tempat seperti lapas. KPU hanya bisa sosialisasi dalam rangka memfasilitasi," paparnya.
Adapun beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk mengajuka TPS Lokasi Khusus ialah mampu memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, usai melakukan sosialisasi di beberapa instansi, banyak yang merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Dengan beberapa pondok juga sudah, dan dari jejak pendapat kita dari teman-teman pondok dan kampus, ada beberapa hal teknis dan persyaratan yang mereka kesulitan penuhi. Ini yang merespon (untuk menyanggupi) adalah Lapas Malang," tutupnya. (*)
KPU Kota Malang Siapkan 12 TPS Lokasi Khusus di Lapas
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Naufal Ardiansyah
11 Januari 2024 06:34 11 Jan 2024 06:34