KPU Kabupaten Malang Umumkan Dua Paslon di Pilbup Malang Memenuhi Syarat

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

14 September 2024 21:30 14 Sep 2024 21:30

Thumbnail KPU Kabupaten Malang Umumkan Dua Paslon di Pilbup Malang Memenuhi Syarat Watermark Ketik
Flyer pengumuman dua Paslon Pilbup Malang yang memenuhi syarat dari KPU Kabupaten Malang. (Foto: KPU Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Dua Paslon yang mendaftar di Pilbup Malang yakni Sanusi-Lathifah dan Gunawan-dr Umar telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Malang. Hal tersebut diumumkan oleh KPU pada Sabtu, 14 September 2024.

Pengumuman yang disampaikan KPU Kabupaten Malang tersebut bernomor: 458/PL.02.2-Pu/3507/2024 Tentang
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi dan Program
Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Mahendra Pramudya Mahardika menjelaskan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Malang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kedua Paslon dinyatakan telah memenuhi syarat.

Dari pengumuman yang disampaikan, kedua Paslon tersebut statusnya bukan mantan terpidana dan bukan terpidana. Sehingga kedua Paslon dinyatakan memenuhi syarat.

"Dokumennya sudah lengkap mas," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, setelah kedua paslon diumumkan telah memenuhi syarat, maka bisa memberikan tanggapan.

"Jika ada yang menanggapi, dapat dikirimkan sesuai prosedur yang disebutkan dalam pengumuman tersebut," kata Dika sapaan akrabnya. Ia menyebutkan, tanggapan bisa disampaikan pada tiga cara yang telah ditentukan. 

Pertama, melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman
https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”. Kemudian, Nomor Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Malang  085331511086.

Terakhir, datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang yang beralamat di Jalan Panji  Nomor 119, Kepanjen. Kode Pos 65163. Telepon (0341) 391707. 

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan dari tanggal 15 September 2024  sampai dengan 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis
disertai dengan bukti identitas diri.

"Intinya, dibuka kesempatan untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon," kata Dika.

Sebagai informasi, pada saat pengumuman itu juga disampaikan visi misi dua Paslon. Paslon Sanusi-Lathifah mengusung Visi Misi Malang Berkelanjutan. Sedangkan Paslon Gunawan-dr Umar mengusung visi misi Malang Gemilang. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

KPU Kabupaten Malang Pilbup Malang Pilkada Kabupaten Malang #Pilkada2024 Kabupaten Malang Sanusi-Lathifah Salaf Gunawan-dr Umar gus