KETIK, SURABAYA – Selama masa pencermatan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dilaksanakan pada 19-28 Agustus 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menerima 4 laporan masyarakat.
Laporan tersebut kebanyakan berkaitan dengan berkas para bacaleg seperti dugaan pemalsuan ijazah dan penambahan gelar. Selain itu terkait aturan pengunduran diri dari instansi, seperti salah satu calon yang merupakan direksi salah satu BUMD yang belum mengundurkan diri.
"Dari laporan yang masuk sekitar dari masalah tersebut. Namun saya tak bisa menyebut nama bakal calegnya," ujar Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.
Sesuai aturan, untuk menanggapinya pihak KPU Jatim telah mengirim surat klarifikasi kepada parpol pengusung bacaleg tersebut. Dari hasil klarifikasi nantinya akan diputuskan apakah calon tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"Hal ini masih kami cermati dengan menunggu klarifikasi dari parpol yang bersangkutan," tambahnya.
Di samping itu, Anam menegaskan apabila nantinya hasil klarifikasi tidak memenuhi syarat (TMS) maka parpol diberi kesempatan untuk mengganti nama bacaleg tersebut dengan syarat berkas sudah harus lengkap.
Namun, apabila hasilnya memenuhi syarat (MS) maka bacaleg tersebut dapat dimasukkan ke daftar caleg tetap (DCT).
"Semua pengaduan masyarakat melalui tahaoan klarifikasi dan verifikasi," pungkasnya.(*)