KPU Ingatkan Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rudi

28 Mei 2023 05:05 28 Mei 2023 05:05

Thumbnail KPU Ingatkan Parpol Segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye Watermark Ketik
Salah satu baliho daftar 18 partai peserta pemilu 2024. (Foto: Rifat/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar segera membukanya.

"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Idham menyebutkan,  KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Penyebabnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Selain itu, RKDK  mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," katanya.

Idham memerinci, baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:

1. Partai Golkar,
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
 5. Partai Demokrat,
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
7. Partai Perindo,
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
9. Partai Ummat.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Pileg2024 partai KPU