KETIK, BONDOWOSO – Dua hari jelang berakhirnya masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg), KPU Bondowoso menyebut belum ada satu pun partai politik yang mengajukan.
Ini tercatat hingga Jum'at (7/7/2023) pada pukul 12.00 WIB.
Menurut Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi, pihaknya sejauh ini baru hanya menerima konsultasi dari LO Parpol.
Beberapa konsultasi yang kerap disampaikan oleh LO partai politik, di antaranya yakni berkaitan dengan aplikasi Silon, syarat perbaikan seperti SKCK dan lainnya.
"Belum, tapi kita tetap menunggu melayani mereka, Minggu terakhir itu kita jam 23.59 WIB," ujarnya.
Berkenaan dengan syarat berkas keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) kata Junaidi, sudah tidak ada masalah. Karena, beberapa waktu lalu pihaknya bersama PN telah berkoordinasi.
"Sudah clear (Ke Silon pun sudah bisa diupload) clear," urainya.
Sementara itu, LO PKB Bondowoso, Saiful Khoir, menjelaskan, per Senin (3/7/2023) kemarin pihaknya sudah mendapatkan kepastian bahwa berkenaan persyaratan keterangan dari PN sudah selesai.
Sebelum itu, memang pihaknya sempat dibuat bingung dengan perbedaan isi keterangan antara KPU dan PN. PN hanya mencakup satu poin. Sementara yang diminta KPU itu berisi dua poin. Kendati substansinya sama yakni tak pernah dipidana selama lima tahun.
"Cuma yang KPU itu ada tambahan seperti a dan b. Jadi, yang (a) tidak sedang menjalani hukuman penjara, dan poin (b) tidak pernah dipidana selama lima tahun," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah adanya pengumuman, kini keluhan ini sudah selesai. Bahkan, pihaknya kini tinggal merampungkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari PKB yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
LO Partai Gerindra, Ilham Wahyudi, menerangkan, bahwa pihaknya kini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan sebelum waktu akhir.
Pihaknya sempat melakukan konsultasi perihal aplikasi Silon ke KPU Bondowoso. Kendati waktu sudah kurang dua hari, namun ia tetap optimis semuanya selesai sebelum masa akhir.
"Nutut, selesai," terangnya.
Komisioner KPU Divisi Tekhnis, Heniwati, menyebutkan bahwa memang pada termin pertama dari total 637 bacaleg, memang baru sekitar 6,4 persen saja yang memenuhi syarat. Sementara sisanya BMS.
"Banyak yang BMS, masih 6,4 persen yang MS kemarin di termin pertama," jelasnya.
Disebutkan bahwa rata-rata yang BMS, kata Heniwati, disebabkan oleh berkas persyaratan PN, foto yang belum foto terbaru, Suket kesehatan jasmani dan rohani, narkoba juga yang masih dalam proses.
"Banyak yang masih dalam proses," pungkasnya.(*)