KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini giliran hakim yustisi yang terseret dalam kasus ini.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, (19/12/2022).
Ali tak memerinci identitas pihak tersebut. Kata dia, pengumuman lengkap akan disampaikan saat penahanan dilakukan.
Meski begitu, berdasarkan informasi beredar Hakim Yustial MA berinisial EW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pernah terjerat operasi tangkap tangan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati tapi dibebaskan.
"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Ali.
Ali memastikan dugaan suap pengurusan perkara ini akan diusut hingga tuntas. Masyarakat diminta terus memantau kelanjutan kasus.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," papar Ali.
Ali mengatakan KPK membutuhkan dukungan publik. Dia mengatakan kasus ini bakal diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tutur Ali.
Meski begitu, berdasarkan informasi beredar Hakim Yustial MA berinisial EW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pernah terjerat operasi tangkap tangan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati tapi dibebaskan.
"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Ali.
Ali memastikan dugaan suap pengurusan perkara ini akan diusut hingga tuntas. Masyarakat diminta terus memantau kelanjutan kasus.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA beberapa waktu lalu.
Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (*)