KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melakukan penggeledahan pasca operasi tangkap tangan di Bondowoso.
OTT yang terjadi pada Rabu (15/11/2023) lalu sudah menetapkan empat tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso berinisial PJ, dan Kasi Pidsus AKDS, serta 2 orang swasta, YS dan AIW.
Lima hari pasca OTT, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan hampir setiap hari. Pada Minggu (19/11/2023) penggeledahan pertama dilakukan hampir delapan jam di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan ke rumah tersangka, YS dan AIW. Kantor Dinas BSBK Bondowoso, Rumah Dinas Bupati / Pendopo Kabupaten, Kantor Pemda, serta rumah mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso.
Berikutnya, rumah rekanan di Kabupaten Jember. Hari ini, Kamis (23/11/2023), tim penyidik KPK RI kembali melakukan penggeledahan di rumah rekanan di Kecamatan Bondowoso.
Ketua RT di salah satu kelurahan di Kecamatan Bondowoso, berinisial H, membenarkan KPK RI menggeledah rumah rekanan berinisial F. Namun, ia mengaku lupa nama CV rekanan dimaksud.
Ia meyakini sejumlah orang tersebut merupakan tim penyidik KPK ."Tadi pendampingan saja, kita cuma tanda tangan saja, hasil penggeledahannya tadi," jelasnya.(*)