Kondang Ayu Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Jatim, KPU: Tetap Sah Terpilih

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

28 Mei 2024 22:30 28 Mei 2024 22:30

Thumbnail Kondang Ayu Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Jatim, KPU: Tetap Sah Terpilih Watermark Ketik
Foto Kondang Kusumaning Ayu (foto: IG Kondang Kusumaning Ayu)

KETIK, SURABAYA – Anggota DPD RI terpilih hasil Pemilu 2024, Kondang Kusumaning Ayu telah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jatim. Ia dinyatakan terbukti melanggar aturan persyaratan saat maju menjadi calon senator dari Jatim. 

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menegaskan, putusan bersalah itu tidak akan membatalkan hasil Pemilu 2024 yang menyatakan Kondang sebagai anggota terpilih DPD  RI periode 2024 - 2029.

"Yang bisa membatalkan surat putusan kami hanya pengadilan. Selain itu dalam putusan Bawaslu Jatim tidak ada secara eksplisit untuk membatalkan putusan hasil suara Pemilu 2024," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Selasa (28/5/2024).

Aang menilai hasil putusan sidang perkara pemilu yang dilakukan Bawaslu Jatim merupakan bentuk kewenangan dari Bawaslu. "Bawaslu berwenang untuk menangani masalah pelanggaran adminstrasi," ucapnya.

Foto Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi saat ditemui usai melakukan rapat pleno di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (28/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi saat ditemui usai melakukan rapat pleno di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (28/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)


Aang menyebut perkara tersebut terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang menilai Kondang masih menjadi staf aktif di Setjen DPD RI dan tidak ada surat pengunduran diri. "Namun dari kami saat pendaftaran pencalonan itu menyatakan semua persyaratan dari Kondang sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits mengatakan putusan tersebut sesuai dengan saksi-saksi yang dihadirkan. Dimana saksi menyebut jika Kondang bulan Mei 2024 lalu masih menerima gaji dari DPD RI.

"Hal ini semakin menguatkan jika di bulan Mei 2024 ini juga dirinya mengundurkan diri, berarti keputusan tersebut yang kami keluarkan sudah tepat," ucapnya.

Saat disinggung, KPU Jatim menilai tidak ada kesalahan dalam proses pencalonan Kondang di DPD RI Warits enggan berkomentar. "Saya tidak mau mengomentari lembaga lain," ucapnya.

Dengan hasil tersebut, maka KPU Jatim tetap akan menetapkan Kondang Kusumaning Ayu sebagai anggota DPD RI terpilih 2024-2029. Meskipun dalam pencalonan dirinya masih menjadi staf aktif di Setjen DPD RI dan tidak ada surat pengunduran diri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kondang Kondang Kusumaning Ayu KPU Jatim Bawaslu Jatim Pelanggaran Administrasi