KETIK, SIDOARJO – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo secara khusus mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Sidoarjo, Selasa (17/10) petang. Bukan karena sedang berperkara, namun karena urusan lain.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha beserta dua anggota Bawaslu Sidoarjo, Moeh Arief dan Fathur Rohman beserta dua orang stafnya ingin belajar langsung terkait sistem keterbukaan informasi publik melalui website yang selama ini sudah diterapkan oleh PN Sidoarjo.
"Kami ingin belajar tentang keterbukaan informasi publik yang bisa diakses lewat website yang telah diterapkan PN Sidoarjo," ucap Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo usai silaturahmi.
Ia mengakui akan berusaha menerapkan sistem keterbukaan di lembaga yang dipimpinnya. Untuk itu, ia mencoba mencontoh dan mengembangkan sistem yang diterapkan di PN Sidoarjo.
"Keterbukaan yang akan kami tiru itu nanti seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sidoarjo. Itu tiap hari update. Nanti yang akan kami terapkan di kami misalkan soal pengaduan atau laporan terkait pelanggaran pemilu. Cukup lewat website saja bisa dipantau sampai mana perkembangannya," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Humas PN Sidoarjo, S Pujiono bahwa kedatangan para komisioner Bawaslu tersebut memang ingin belajar tentang upaya keterbukaan informasi kepada publik.
"Kalau di kami informasi itu bisa dilihat dan diakses dari SIPP PN Sidoarjo. Masyarakat yang ingin melihat perkembangan perkara yang sedang ditangani PN Sidoarjo bisa diakses lewat website tersebut," tuturnya.
Melihat upaya inovasi pelayanan yang dilakukan oleh Bawaslu, PN Sidoarjo akan mendukung penuh hal tersebut, terlebih demi tercapainya pemilu yang jujur dan adil. "Itu sebuah trobosan yang bagus. Masyarakat memantau cukup lewat website," ucapnya.
Tak hanya tentang sistem keterbukaan melalui website, ternyata kedatangan komisioner Bawaslu ini juga untuk belajar tentang penanganan tentang pidana pemilu yang harus diputus dalam waktu singkat.
"Secara aturan, perkara pidana pemilu itu tujuh hari sudah harus putus. Kalau banding waktunya tiga hari," lanjutnya.
Dalam silaturahmi tersebut, Ketua PN Sidoarjo Winarno turut berpesan kepada Bawaslu agar tetap menjaga independensi sebagai pengawas jalannya demokrasi di Indonesia.
"Pesan Pak Ketua PN kepada Bawaslu Sidoarjo independen dalam melaksanakan tugas, tidak terpengaruh pihak luar baik itu kawan maupun lawan," pungkas hakim yang tegas namun murah senyum itu.(*)