KETIK, PACITAN – Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jatim VII Edhie Baskoro Yudhoyono mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit POJK 48/POJK.03 Tahun 2020.
POJK itu mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 khususnya relaksasi bagi Sektor Perumahan. Menurut dia, masyarakat sangat membutuhkan keringanan dalam pemenuhan kebutuhan rumah.
"Kami mendukung relaksasi POJK 48/POJK.03 Tahun 2020 untuk sektor perumahan diperpanjang. Hal ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan," ujar Melani Suharli dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Lebih lanjut dia menambahkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis terkait penyediaan perumahan rakyat.
Dalam pemenuhan perumahan rakyat ini, peran aktif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sangat penting terutama pada sektor pembiayaan rumah rakyat.
"Peran tersebut perlu didukung berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR, agar Bank BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai rumah rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata dia.
Melani menuturkan backlog perumahan saat ini cukup tinggi, yakni mencapai 12,7 juta unit kebutuhan rumah rakyat. Untuk itu, DPR akan mendukung dengan menerbitkan berbagai regulasi agar sektor pembiayaan perumahan bisa tumbuh.
Sebab, dampak langsung dari sektor perumahan akan dirasakan oleh sekitar 174 sektor turunannya seperti industri semen, pasir, cat, batu dan lain sebagainya.
"Selain mewujudkan rumah impian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sektor perumahan juga menyerap sekitar 500 ribu tenaga kerja untuk setiap pembangunan 100 ribu unit rumah," tambahnya.
Selain mendorong perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit, Mas Ibas juga meminta kepada pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait pembangunan perumahan untuk mendukung gerakan masyarakat mudah punya rumah seperti memberikan kemudahan perizinan.(*)