KETIK, JAKARTA – Mantan Menko Perekonomian Dr Rizal Ramli tampil sebagai saksi ahli dalam sidang uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).
Namun, ekonom senior itu mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Anwar Usman selaku Ketua Hakim Mahkamah dalam sidang uji materi atau judicial review tersebut.
Padahal, sebelum sidang dimulai papan nama Anwar Usman terpampang di deretan meja para Hakim MK. Namun, beberapa menit persidangan akan dimulai, adik ipar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) itu menghilang. Sidang pun dipimpin oleh Saldi Isra.
“Jujur, saya kecewa sekali dengan tidak hadirnya Pak Anwar Usman dalam persidangan siang tadi. Karena kesempatan berjumpa dengan Pak Anwar ingin saya gunakan untuk bertanya langsung mengenai beberapa hal,” ujar tokoh nasional tersebut usai menjadi saksi ahli dalam judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Mantan Menko Kemaritiman itu mengatakan, salah satu hal yang hendak ditanyakan olehnya kepada Anwar Usman adalah bagaimana cara membuat keputusan yang objektif dan adil dalam memimpin sidang judicial review. Apalagi, sebuah UU yang dibuat oleh Presiden Jokowi, yang tidak lain adalah kakak iparnya.
“Saya ingin bertanya pada Pak Anwar Usman, bagaimana ia bisa menolak produk undang undang yang dibuat Jokowi selaku kakak iparnya juga, bilamana regulasi itu secara terang benderang menyalahi konstitusi UUD 1945,” ujar Bang RR, sapaan Rizal Ramli.
Karena itu, kata mantan Kepala Bulog itu mengatakan, jika Anwar Usman hadir dalam persidangan itu dan mampu menjelaskan pertanyaannya, maka hal tersebut pasti akan membuat citra MK kembali melambung.
“Sebagian publik pesimis dengan keputusan MK, karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Mosok, adik mau melawan kakak? Nanti kan bisa kualat,” ujar Rizal Ramli.(*)