KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan Kader Noh meminta pihak Kecamatan dan Desa pro aktif dalam melaporkan angka kematian penduduk di wilayah masing-masing.
Dade, sapaan karib Kader Noh mengatakan, laporan kematian berpengaruh pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Para pimpinan di Kecamatan maupun Desa harus pro aktif. Secepatnya melaporkan tiap warga yang telah meninggal. Hal ini jelas akan berpengaruh dalam DPT nantinya," ucap Dede Rabu (12/6 /2024).
Dade bilang, data Kependudukan Disdukcapil otomatis menjadi data sinkronisasi dengan pihak penyelenggara pemilihan Umum. Menurutnya, respect pelaporan kematian penduduk akan membantu Disdukcapil dalam mempercepat pendataan dan meniadakan nama dari data Kependudukan.
Sejauh ini, Dade mengaku, Disdukcapil Halmahera Selatan (Halsel) mencatat 183.936 ribu jiwa wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun dari data yang ada, sebanyak 157.127 jiwa sudah memiliki e-KTP dan tersisa 26.809 ribu jiwa yang belum memiliki e-KTP.
"Sementara yang baru memiliki e-KTP sebanyak 157.127 ribu jiwa. Jadi sudah 85 persen warga Halsel yang memiliki KTP per hari ini," jelas Dade.
Dari angka tersebut, Dade katakan, akan ada peningkatan di tiap hari, bulan, maupun tahun berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, Dade mengimbau bagi masyarakat wajib ber-KTP agar dapat melakukan perekaman yang telah disediakan di Kecamatan atau langsung ke Disdukcapil Halsel.
"Sementara kami lagi dorong perekaman di beberapa kecamatan yang sudah ada perangkatnya," ungkap Dade.(*)