KETIK, SITUBONDO – Berkas perkara dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum atau P21. Sehingga Kejaksaan Negeri Situbondo menjebloskan kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo selama 20 hari ke depan, Jumat (19/04/2024).
Dalam kasus ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo menyerahkan dua tersangka kasus TPPO, dengan tersanka NT (37), pemilik wisma di eks lokalisasi Gunung Sampan, (HS) dan tersangka HT (42) operator karaoke. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti, berupa sprei, pakaian dan uang kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
“Setelah berkasnya dinyatakan P21, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, melakukan penyerahan berkas tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Di lain pihak, Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah pelimpahan berkas perkara tahap dua. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.
“Untuk 20 hari ke depan, dua tersangka kasus TPPO menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” kata Ivan Praditya.
Lebih lanjut, Ivan Praditya mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Dua tersangka kasus TPPO akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Ivan Praditya.
Sekedar informasi, empat remaja putri yang menjadi korban kasus TPPO, antara lain SMC (24), dan RR (24,) keduanya asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan MS (25) asal Situbondo, serta W remaja putri asal Kabupaten Malang. (*)