KETIK, SIDOARJO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menahan tiga pegawai PDAM Delta Tirta Sidoarjo pada Selasa (2/1/2024) malam. Ketiganya yakni SLT, YEH dan SH diduga melakukan korupsi pasang baru (Pasba) tahun 2012-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp 6,1 miliar.
Usai diperiksa secara maraton selama 7 jam, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung menjebloskan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang pegawai PDAM sekaligus pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo,” jelas Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Ketiga orang tersangka ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 Juncto pasal 17 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat dikonfirmasi terkait peran tersangka, Andrie enggan menjelaskan secara detail lantaran penyidik masih melakukan proses penyidikan. “Yang pasti mereka adalah pegawai PDAM, yang juga sebagai anggota KPRI Delta Tirta. Untuk perannya nanti kita buktikan di persidangan,” jelas Andrie.
Menurut perhitungan auditor dan pihak penyidik tindak pidana khusus Kejari Sidoarjo, kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,1 miliar.
Sebelumnya, PDAM Delta Tirta sempat melakukan pengembalian sejumlah uang senilai Rp.1.849.838.115 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo dalam proses pasang baru periode tahun 2012-2015.
Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Suryadi dan beberapa pejabat utama dilingkungan Perumda Delta Tirta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah di kantor Kejari Sidoarjo.(*)