KETIK, BANDUNG – Kebijakan pemberian pelayanan insentif Pajak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung diterapkan selama tiga tahun kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Wajib pajak cukup hanya membayar pokok pajak, bebas denda tanpa melalui pengajuan permohonan penghapusan denda.
Kabid Pajak Bapenda Kab Bandung, Babam Nurjaman mengatakan, biasanya sanksi denda ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau 48 persen.
Karena ada kebijakan penghapusan denda, kata Babam, hal ini menjadi stimulus antusias wajib pajak untuk membayar pajak. Ia mengungkapkan selama tahun 2023 saja sudah tiga kali kebijakan insentif pajak ini diterapkan, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dari awalnya Gelombang Pertama, pemberian insentif ini berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Karena antusias wajib pajak cukup tinggi, sehingga Pak Bupati mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," terang Babam, Selasa (5/12/2023).
Babam mengakui insentif pajak ini mendorong realisasi PAD sektor pajak. Dari target PAD tahun 2023 sebesar Rp 187 miliar, terealisasi sampai per 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,- atau 66,77 persen.
"Realisasi ini akan bertambah karena akan ada kebijakan penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga capaian realisasi bisa bertambah melebihi 80 persen," ungkapnya.
Optimisme realisasi target tersebut dapat dilihat dari 1.364.000 SPPT yang dicetak senilai Rp 165 miliar yang sudah disebar mitra kerja seperti kader pendapatan , kolektor , dan Kadus dari masing-masing desa se-Kabupaten Bandung.
Begitu pula untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, katan Baban, bisa dilakukan di Bank BJB, di Kantor Pos dan agregator seperti Shopeemart, Gopay, dan mobnil keliling unguk menjangkau masyarakat pedesaan.
Sementara untuk PPHTB saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host, kata Babam, capaian realisasi sampai 30 November 2023 tercapai Rp 193 milaran. Sedangkan target dari BPHTB Rp 259.350.000.000 capaianya sudah 74,35 persen.
"Kami berharap dan mengimbau wajib pajak yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran di akhir tahun 2023 ini, " ucap Babam.(*)