KETIK, SIDOARJO – Polemik hukum antara emak-emak yang dituduh membuang kotoran manusia atau penyiraman air kencing dan tinja, Masriah dengan tetangganya Wiwik, kini berakhir.
Setelah melalui 5 kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pihak penggugat, yakni Wiwik, Nur Mas'ud dan Wike Purwanti mencabut gugatan perdata Rp 1,1 Miliar, dengan rincian ganti rugi materiil Rp 128 juta dan im materiil Rp 1 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Dimas Pangga Putra membenarkan jika pihaknya sudah mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Masriah yang diajukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pencabutan ini dilakukan pada senin (21/8/2023).
“Iya benar,” ujar Dimas saat dihubungi Selasa (22/8/2023).
Dimas menjelaskan pencabutan ini buntut dari salah satu pihak yang turut tergugat, yakni Notaris diketahui sudah meninggal dunia. “Kan tidak mungkin orang yang sudah meninggal kami gugat,” lanjutnya.
Untuk langkah selanjutnya pasca gugatan dicabut, dia menyerahkan sepenuhnya pada klien. “Ya kalau klien minta digugat lagi, maka kami akan lakukan gugatan,” terang Dimas.
Terpisah kuasa hukum Masriah, Heru Purnomo juga turut membenarkan adanya pencabutan gugatan ini. “Iya dicabut gugatannya senin kemarin (21/8/2023), alasannya karena yang notarisnya meninggal,” kata Heru saat berada di PN Sidoarjo Selasa (22/8/2023).
Heru mengakui bahwa saat sidang pencabutan gugatan, dirinya hadir dalam meski selama 5 kali persidangan yang dilalui, sebagian dari tergugat tak pernah menghadiri sidang. Kendati demikian, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh penggugat.
“Pada prinsipnya kami siap siap saja, bahkan kami sudah menyiapkan perlawanan dengan gugatan balik jika gugatan yang sudah dicabut ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Sebelum gugatan ini dilayangkan, Masriah sempat menyandang status narapidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dia menjalani kurungan pidana 1 bulan lantaran dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) penyiraman tinja kotoran manusia ke rumah tetangganya, Wiwik. Keduanya diketahui tinggal di wilayah Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, usai bebas, Masriah kembali digugat oleh tetangganya tersebut dalam gugatan PMH. Dalam gugatannya ini, Wiwik beserta anak dan menantunya meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 128 juta dan immateriil Rp 1 miliar.
Selain Masriah, penggugat juga menyeret 6 pihak turut tergugat yakni M. Munib, adik dari Masriah, Kepala Desa Jogosatru, Kepala Kantor Samsat Krian, Kapolsek Sukodono, Notaris Bintarto dan Kasatpol PP Sidoarjo. (*)